JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA dilaporkan ke polisi usai kedapatan telah mencuri emas barang bukti kasus korupsi. Sebelumnya, pelaku juga sudah dipecat secara tidak hormat.
Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, tindakan yang dilakukan IGA sudah lebih dari sekadar pelanggaran kode etik dan telah masuk ke ranah pidana. Hal itulah yang mendasari pimpinan KPK akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
“Pimpinan KPK telah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan,” kata Tumpak Panggabean, di kantornya, Kamis (8/3/2021).
Tumpak mengatakan, pimpinan KPK telah melaporkan IGA itu ke Polsek Jakarta Selatan. Penyidik juga telah memeriksa IGA, serta sejumlah saksi.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai KPK ketahuan telah mencuri barang bukti emas kasus korupsi seberat 1.900 gram. Oknum pegawai itu pun akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Pelaku disebut nekat mencuri emas barang bukti tersebut karena terlilit utang akibat bisnis investasi valuta asing, Forex.
Tumpak mengatakan, IGA memiliki akses ke barang bukti karena ia ditugaskan di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak Januari 2020 dan baru ketahuan pada Juni 2020, ketika barang bukti emas akan dieksekusi.
Sebagian emas itu, kata dia, sudah digadaikan. Hasil penggadaian emas itu diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Pada Maret 2021, kata Tumpak, sebagian barang bukti yang digadaikan itu kemudian ditebus menggunakan hasil penjualan tanah warisan keluarga yang ada di Bali.
Meski emas yang dicuri telah dikembalikan, Tumpak mengatakan IGA tetap melakukan pelanggaran berat hingga akhirnya dipecat secara tidak hormat melalui sidang putusan Dewas KPK.
IGA dianggap telah melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, seperti integritas dan kejujuran. Meski demikian, sanksi pemecatan tidak lantas menghapus tindak pidana yang telah dilakukan IGA sehingga pimpinan KPK memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.