KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana menghilangkan Pancasila dari kurikulum pendidikan wajib yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) No 57 Tahun 2021, mendapat kecaman dari berbagai pihak di Karanganyar.
Salah satunya dari MPC PP Karanganyar.
Ketua MPC PP Karanganyar, Disa Ageng Alifven mengecam wacana penghapusan Pancasila dari kurikulum.
Sebab menurutnya Pancasila harus menjadi kurikulum wajib dan tidak bisa begitu saja dihilangkan. Ia memandang pendidikan Pancasila merupakan salah satu upaya untuk membentuk karakter anak bangsa sejak dini.
“Terkait PP No 5 Tahun 2021, kami selaku kader Pemuda Pancasila menolak dan mendorong pemerintah agar melakukan kajian ulang atas PP tersebut,” paparnya, Kamis (22/4/2021).
Disa menguraikan Pancasila adalah nilai yang harus diajarkan melalui pendidikan formal. Hal itu penting sebagai pembelajaran dan pembentukan mental bagi anak bangsa.
Dengan demikian, ia memandang akan membentuk anak bangsa yang memiliki karakter dan berbudi pekerti yang luhur.
“Kami tegaskan, MPC PP Karanganyar mendukung pendidikan Pancasila tetap menjadi kurikulum wajib di setiap jenjang pendidikan formal di semua tingkatan pendidikan,” tandasnya.
Senada, guru pendidikan Pancasila SDN 1 Suruh Tasikamdu, Siti Chotijah menilai pendididkan Pancasila harus tetap diajarkan melalui pendidikan formal kepada seluruh peserta didik.
Mulai dari pendidikan dasar hingga ke pendidikan tinggi. Sebab menurutnya Pendidikan Pancasila akan membentuk karakter anak bangsa menjadi lebih baik.
“Jika pendidikan tidak diajarkan secara khusus, maka karakter siswa dan karakter bangsa 20 tahun ke depan akan musnah dan Pancasila sebagai landasan bangsa akan hilang,” kata dia.
Dengan diajarkan sejak dini, diyakini anak-anak memiliki karakter dan jiwa kebangsaan yang kuat.
“Untuk itu, menurut saya, Pancasila dan Bahasa Indonesia wajib ada di pendidikan formal,” tandasnya. Wardoyo