Beranda Daerah Semarang Penyekatan di Semarang Makin Ketat. Kasihan, Travel Terpaksa Putar Balik karena Penumpangnya...

Penyekatan di Semarang Makin Ketat. Kasihan, Travel Terpaksa Putar Balik karena Penumpangnya Tak Kantongi Surat Bebas Covid-19

Foto: Ist

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama jajaran terkait rutin melakukan pengetatan kendaraan masuk di sembilan posko guna mengantisipasi terjadinya mudik awal.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, sejauh ini arus kendaraan masih terpantau landai di sembilan posko penyekatan.

Hasil pemeriksaan penyekatan, arus kendaraan masih banyak didominasi oleh warga di wilayah aglomerasi Semarang Raya.

Meski demikian, petugas juga telah memutarbalikkan beberapa kendaraan dari luar kota, baik dari arah barat di posko penyekatan Kalikangkung dan Mangkang maupun dari arah timur di posko penyekatan Genuk dan Plamongansari atau Penggaron.

“Kalau kendaraan pribadi dari luar kota tidak banyak. Kendaraan pribadi masih banyak dari lokal wilayah aglomerasi. Ada beberapa travel yang kami putar balik,” ungkap Danang, Senin (3/5/2021).

Ia memaparkan, sejumlah sopir travel sudah mengantongi surat bebas Covid-19. Hanya saja, mayoritas penumpang travel tidak membawa surat bebas Covid-19. Alhasil, mereka harus putar balik.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Sedangkan kendaraan luar kota selain travel, menurutnya, sudah banyak yang paham bahwa selama masa pengetatan pengendara wajib membawa surat bebas Covid-19 baik melalui tes antigen, swab, maupun genose.

Bahkan, sudah ada yang membawa surat tugas. Padahal, surat tugas berlaku saat larangan mudik nanti.

“Masyarakat sudah banyak yang paham. Yang belum bawa surat bebas Covid-19, disampling sama Dinkes, mereka juga ada yang memilih putar balik sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, armada bus juga turut dilakukan pengecekan di terminal. Aturannya pun sama, baik sopir maupun penumpang harus membawa surat bebas Covid-19.

Penumpang yang hendak naik bus sudah dicek dari terminal asal, apakah sudah mengantongi surat bebas Covid-19.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Kalau di Semarang ada di Terminal Mangkang dan Penggaron. Itu bukan ranah Dishub Kota. Terminal tipe A dan B merupakan kewenangan provinsi dan pusat. Yang dikelola Pemkot adalah Terminal Gunungpati dan Cangkiran, itu lingkupnya masih lokal,” pungkasnya. []

www.tribunnews.com