JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya untuk memberangus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan, sampai pada ujungnya adalah menyingkirkan para penyidik andal melalui dalih Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Salah satu penyidik berintegritas KPK yang dikabarkan bakal ditendang adalah Novel Baswedan.
Sebagaimana diketahui, tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya benar, saya dengar informasi tersebut,” ujar Novel Baswedan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan informasi, terdapat 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Mereka terancam gagal alih status menjadi ASN. Selain Novel, nama lainnya yang disebut tidak lolos tes ASN, yakni Yudi Purnomo yang dikenal sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK, serta sejumlah Kasatgas penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya.
Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan.
Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.
“Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri,” katanya.
Terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memeberikan tanggapanya terkait isu tersebut.
“ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK,” ujar Kurnia dalam keterangannya.
Dikatakan Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.
“Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan,” kata Kurnia.
“Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI,” sambungnya.
Kurnia menyebut, kesepakatan Jokowi maupun DPR justru melahirkan revisi Undang-undang KPK yang notabene saat itu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan menimbulkan demonstrasi di sejumlah daerah di tanah air.
“Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara,” ungkap Kurnia.
Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti.
“Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Kurnia.
Di lain pihak, Sekjen KPK Cahya Harefa membantah bahwa hasil tes ASN terhadap pegawai KPK bocor ke publik.
Alasannya, sejauh ini hasil tes tersebut masih disegel dan belum diumumkan kemanapun termasuk internal KPK.
“Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK. Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” kata Cahya.