JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ada 521 Janda Baru di Wonogiri Terhitung Sejak Awal Tahun 2021 Hingga Saat ini, Diduga Gegara Pageblug alias Pandemi COVID-19

Ilustrasi perceraian
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pageblug alias pandemi COVID-19 terbukti berimbas besar terhadap semua sendi kehidupan. Tidak terkecuali dalam urusan keluarga atau rumah tangga.

Gegara pageblug itu pula yang ditengarai menjadi pemicu banyaknya janda baru di Wonogiri. Para mantan istri itu memilih hidup tanpa suami lantaran ketidakharmonisan rumah tangga yang disulut masalah ekonomi dampak pandemi.

Informasi yang diperoleh dari Pengadilan Agama Wonogiri, Jumat (28/5/2021), sejak awal tahun hingga 25 Mei sudah menerima 915 laporan perkara. 843 perkara diantaranya sudah diputus.

Mayoritas perkaranya perceraian. Dimana cerai gugat yang lebih banyak dibanding cerai talak. Untuk diketahui cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

Baca Juga :  Melepaskan Kekhilafan Memurnikan Hati dan Memperkuat Silaturahmi

Berdasarkan data Pengadilan Agama Wonogiri tersebut, khusus cerai gugat sejak awal tahun ini sudah ada 585 perkara. Dari jumlah itu 521 perkara di antaranya kini sudah putus. Artinya sebanyak 521 inilah jumlah janda baru di Wonogiri.

Sementara, untuk jumlah permohonan cerai talak yang dilayangkan suami berjumlah 198. Untuk perkara cerai talak yang sudah diputus berjumlah 173.

“Kebanyakan yang memicu konflik rumah tangga karena masalah ekonomi,” kata Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Nasrulloh.

Dia menduga, masalah ekonomi yang menerpa rumah tangga karena dampak pandemi COVID-19. Pageblug membuat perekonomian di berbagai sektor lesu.

Selain itu, kata dia, ada juga istri yang mengajukan cerai gugat karena sang suami diduga kuat memiliki wanita idaman lain (WIL). Hal itu yang merusak keharmonisan rumah tangga dan membuat sang istri lebih memilih menjadi janda.

Baca Juga :  Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dimulai dari Tanggal ini, Catat Supaya Tidak Lupa

Nasrul menuturkan, pihaknya sulit melakukan mediasi antara istri dan suami. Sebab, banyak perkara yang akhirnya diputus verstek. Yakni putusan yang dilakukan karena pihak tergugat atau termohon tidak hadir ke pengadilan.

Contohnya apabila sang istri mengajukan permohonan cerai gugat, namun sang suami tidak menampakkan batang hidungnya atau perwakilannya yang sah ke pengadilan sebanyak dua kali. Maka akhirnya diputus verstek, sebab panggilan kepada suami sudah dilayangkan secara patut dan dianggap orang tersebut melepaskan haknya dan tidak kooperatif terhadap pengadilan.

“Kalau semuanya hadir bisa kita mediasi. Ada juga yang berhasil dilakukan mediasi hingga akhirnya rukun lagi,” kata dia. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com