
SOLO, JOGLOSENARNEWS.COM — Lurah Gajahan, Suparno dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Uang pungli dengan modus zakat itu terkumpul sebesar Rp 11,5 juta akan dikembalikan ke pemiliknya.
Kebanyakan itu pengusaha atau pemilik-pemilik toko di wilayah Kelurahan Gajahan, karena memang wilayah Gajahan banyak terdapat toko-toko.
Meski demikian, Tim Saber Pungli Polresta Solo memastikan tidak memproses hukum.
Ketua Tim Saber Pungli Polresta Solo, AKBP Denny Haryanto, menegaskan kasus pungutan liar di Kelurahan Gajahan belum dilaporkan ke Tim Saber Pungli.
“Kalau ada rekomendasi ke Polres atau ke Kejaksaan otomatis kami tindaklanjuti. Beliau (wali kota-red) langsung yang menindaklanjuti,” kata Denny, Selasa (4/5/2021).
Meski demikian, dirinya meminta masyarakat jangan ragu-ragu melaporkan tindak dugaan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun ke Tim Saber Pungli.
Masyarakat dapat membawa bukti-bukti dugaan pungli ke Satreskrim Polresta Solo untuk ditindaklanjuti oleh tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Solo itu.
Ia mengatakan berkoordinasi dengan Polsek Pasar Kliwon untuk meningkatkan patroli di wilayah Kelurahan Gajahan.
“Dulu memang sudah pernah, sekarang tidak ada lagi. Kami masih memantau hal ini. Kalau ditemukan bisa melaporkan ke tim,” tegasnya. Prabowo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














