Beranda Daerah Solo Kasus Pungli Libatkan Lurah Gajahan, Polresta Solo Akui Tak Proses Hukum, Ini...

Kasus Pungli Libatkan Lurah Gajahan, Polresta Solo Akui Tak Proses Hukum, Ini Sebabnya

Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo mengembalikan uang hasil pungli yang dilakukan oleh oknum Linmas, Minggu (2/5/2021). Foto: Instagram/Pemkot_solo

SOLO, JOGLOSENARNEWS.COM — Lurah Gajahan, Suparno dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai terlibat kasus pungutan liar (pungli).

Uang pungli dengan modus zakat itu terkumpul sebesar Rp 11,5 juta akan dikembalikan ke pemiliknya.

Kebanyakan itu pengusaha atau pemilik-pemilik toko di wilayah Kelurahan Gajahan, karena memang wilayah Gajahan banyak terdapat toko-toko.

Meski demikian, Tim Saber Pungli Polresta Solo memastikan tidak memproses hukum.

Ketua Tim Saber Pungli Polresta Solo, AKBP Denny Haryanto, menegaskan kasus pungutan liar di Kelurahan Gajahan belum dilaporkan ke Tim Saber Pungli.

“Kalau ada rekomendasi ke Polres atau ke Kejaksaan otomatis kami tindaklanjuti. Beliau (wali kota-red) langsung yang menindaklanjuti,” kata Denny, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :  Mahasiswa DKV ISI Surakarta Hasilkan Ilustrasi Merchandise Lewat Magang MBKM di Kreatifafa

Meski demikian, dirinya meminta masyarakat jangan ragu-ragu melaporkan tindak dugaan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun ke Tim Saber Pungli.

Masyarakat dapat membawa bukti-bukti dugaan pungli ke Satreskrim Polresta Solo untuk ditindaklanjuti oleh tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Solo itu.

Ia mengatakan berkoordinasi dengan Polsek Pasar Kliwon untuk meningkatkan patroli di wilayah Kelurahan Gajahan.

“Dulu memang sudah pernah, sekarang tidak ada lagi. Kami masih memantau hal ini. Kalau ditemukan bisa melaporkan ke tim,” tegasnya. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.