Beranda Daerah Semarang Kendaraan Pelat Jakarta dan Jawa Barat Harus Diputar Balik di Tol Pejagan...

Kendaraan Pelat Jakarta dan Jawa Barat Harus Diputar Balik di Tol Pejagan Brebes. Tanpa Kecuali!

Pemeriksaan kendaraan di Pos Pejagan. Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Brebes mulai berlakukan penyekatan kendaraan mobil pribadi dan bus yang akan masuk wilayah Brebes di Tol Pejagan, Kamis (6/5/2021).

Pemberlakuan putar balik kendaraan dari arah Jawa Barat, DKI dan sekitarnya mulai dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) dini hari pukul 00.00 WIB.

Kasat lantas Polres Brebes AKP Putri Noer Cholifah mengatakan, pemberlakuan penyekatan kendaraan pemudik itu dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah, terkait peniadaan mudik mulai berlaku per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Jadi seluruh kendaraan baik mobil pribadi, angkutan umum, travel hingga bus kita putar balik semua kembali ke wilayah Jawa Barat,” kata Putri Noer Cholifah.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Sementara itu, situasi arus lalu intas kendaraan dari arah Barat (Jakarta) cukup ramai. kendaraan yang diminta putar balik di exit tol Pejagan diminta tetap berhati-hati kembali ke rumah masing-masing.

“Tetap berhati-hati dalam mengemudi, pastikan tetap protokol kesehatan dan tetap patuhi 5 M,” pungkasnya. Wardoyo