Beranda Daerah Solo Larang Takbiran Keliling, Kapolresta Solo: Ada Sanksi Tegas!

Larang Takbiran Keliling, Kapolresta Solo: Ada Sanksi Tegas!

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya menyiapkan sanksi tegas bagu warga yang nekat menggelar konvoi malam takbiran.

Kapolresta Solo menegaskan perayaan takbiran keliling dilarang termasuk takbiran keliling di permukiman.

Untuk itu, jajaran Polresta Solo telah membentuk tim khusus untuk mencegah kerumunan termasuk konvoi malam Idul Fitri.

Pos pengamanan dan petugas yang bergerak bakal membubarkan jika ditemukan konvoi takbiran.

“Tim itu khusus bertugas di pusat-pusat kerumunan yang berwenang untuk membubarkan kerumunan,” kata Ade, Senin (10/5/2021).

Dia memaparkan, larangan konvoi malam takbiran beradarskan pengalaman tahun lalu, dimana angkat kenaikan Covid-19 di Solo tercatat meningkat.

Baca Juga :  Catat Tanggalnya! Solo Urban Fashion Bakal Digelar di Taman Balekambang, 22-24 November Ini

“Lima tim pengurai khusus kerumunan yang tersebar di seluruh kecamatan Kota Solo. Tim itu khusus bertugas di pusat-pusat kerumunan yang berwenang untuk membubarkan kerumunan,” ujarnya.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, larangan menyalakan petasan juga didengungkan. Ia tidak memberi penangguhan penahanan kepada pelaku yang menyalakan petasan dan dijerat UU Darurat No.12/1951 yang mengatur tentang bahan peledak. Prabowo