Beranda Umum Nasional Lembaga Kajian PBNU Menyesalkan, Jokowi Bilang TWK Tak Bisa Dijadikan Alat Pecat...

Lembaga Kajian PBNU Menyesalkan, Jokowi Bilang TWK Tak Bisa Dijadikan Alat Pecat Pegawai KPK, Tapi Faktanya 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian dan membentuk tim investigasi terhadap 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemecatan terhadap 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sangat disesalkan oleh  Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad.

Dia  menyayangkan sikap tiga pihak ihwal keputusan terhadap 51 pegawai KPK. Ketiga pihak itu adalah pimpinan KPK,  Badan Kepegawaian Negara (BKN)  dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Saya menyayangkan KPK, BKN, dan Kemenpan RB yang tidak sepenuhnya menjalankan arahan Presiden, kalau tidak dikatakan pembangkangan,” kata Rumadi kepada Tempo, Rabu (26/5/2021).

Rumadi mengatakan, arahan Presiden Jokowi sudah jelas, yakni alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK. Presiden Jokowi, kata Rumadi, juga mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta merta bisa dijadikan alat untuk memecat pegawai KPK.

Baca Juga :  Hati-hati, Mulai 2025 Polri Terapkan Sistem Pengurangan Point. Pelanggaran Berat, SIM Bisa Langsung Dicabut!

Namun kemarin, KPK dan BKN mengumumkan bahwa 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dinyatakan tak bisa lagi bekerja. Sedangkan 24 lainnya akan dibina terlebih dulu untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Karena arahannya tidak dilaksanakan sepenuhnya, Presiden perlu memanggil KPK untuk mendapat penjelasan yang komprehensif,” kata Rumadi.

Rumadi juga meminta KPK memberikan penjelasan yang komprehensif. Ia mengatakan KPK boleh berlindung di balik tim asesor dan lembaga lain seperti BKN dan Kemenpan RB.

Sebab, lembaga yang akan terdampak langsung pemecatan 51 pegawai itu ialah KPK sendiri.

Baca Juga :  Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Hasto PDIP, Wahyu Setiawan: Saya Tak Tahu Sumber Uang Suap dari Mana

“KPK tidak boleh berlindung di balik tim asesor dan lembaga lain seperti BKN dan Kemenpan RB,” ujar Rumadi.

www.tempo.co