BULELENG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejadian ini unik, sekaligus memprihatinkan. Bagaimana tidak, seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMP digilir oleh lima orang pria secara bergantian.
Namun anehnya, lokasinya di rumah kos pacarnya. Polisi bahkan menyebut hubungan badan dengan ke lima pria itu atas dasar suka sama suka.
Meski keluarga korban tidak melaporkan ke polisi, namun pihak kepolisian setempat tetap akan memproses kelima pria tersebut, lantaran si perempuan masih di bawah umur.
Awal mulanya, korban berhubungan badan dengan pacarnya. Beberapa saat kemudian, ia didatangi beberapa pria, yang pada akhirnya juga melakukan hubungan intim.
Polisi menyebut, tindakan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno ditemui Selasa (11/5/2021) mengatakan, kasus hubungan badan suka sama suka itu terjadi pada Senin (26/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban saat itu pergi meninggalkan rumah, dan bertemu dengan tersangka pertama bernama Dewa Made PY (19) asal Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali di salah satu pantai yang ada di Seririt.
Setelah bertemu, keduanya kemudian sepakat untuk pergi ke salah satu kos-kosan yang ada di kawasan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, untuk melakukan hubungan badan.
Usai berhubungan badan, tersangka Dewa Made PY kemudian pulang dan meninggalkan korban di kos-kosan tersebut.
Apesnya setelah beberapa jam sendirian berada di kosan itu, sekitar pukul 18.30 wita (26/4/2021) korban kembali ‘ditangani’ seorang pria berinisial Gede S (17).
Menurut pengakuan korban, tersangka Gede S datang saat dirinya sedang duduk-duduk di teras depan kamar kosan itu, dan langsung mengajak korban untuk berkenalan.
Selang beberapa menit berkenalan, korban dan tersangka Gede S masuk ke dalam kamar, dan langsung melakukan tindakan asusila.
Aksi asusila itu hanya dilakukan dengan waktu singkat lantaran tersangka Gede S dipanggil oleh temannya.
Kemudian pada Selasa (27/4/2021) dinihari tepatnya pukul 01.30 wita, korban kembali didatangi oleh pria lain berinisial Putu A (15).
Tersangka Putu A masuk ke dalam kamar kos tersebut dan langsung menyetubuhi korban.
Aksi ini, kata AKP Suseno, juga dilakukan atas dasar suka sama suka.
Usai berhubungan badan dengan tersangka Putu A, selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 03.00 Wita, korban kembali didatangi pria lain bernama Komang BA (19) dan kembali melakukan hubungan badan.
Kemudian pada pukul 09.00 wita (27/4/2021), AKP Suseno menyebut, korban kembali bertemu dan berkenalan dengan pria lain bernama Putu AP (20) di kosan tersebut, dan melakukan hubungan badan.
Usai berhubungan badan itu, tersangka Putu AP kemudian pulang ke rumahnya, dan kembali datang pada keesokan harinya, Rabu (28/4/2021) untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Penimbangan, sekaligus mengantar korban pulang ke rumahnya.
Saat mengantarkan korban pulang itu lah, tersangka Putu AP langsung diciduk oleh orangtua korban, dan langsung digiring ke Mapolsek Seririt.
“Jadi selama korban pergi meninggalkan rumah, orangtuanya sudah berupaya untuk mencari, namun tidak ketemu. Akhirnya orangtuanya mendapati anaknya diantar pulang oleh seorang pria (tersangka Putu AP,red), dan langsung dilaporkan ke Polsek Seririt.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban telah disetubuhi oleh lima orang pria di sebuah kos-kosan yang disewa sendiri oleh korban,” jelas AKP Suseno.
AKP Suseno pun mengklaim kelima pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan, alias tidak saling kenal.
Hubungan badan ini dilakukan oleh para tersangka setelah berkenalan dengan korban lewat sosial media.
Meski persetubuhan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka, namun kelima pelaku akan tetap dijerat hukum, mengingat korban masih dibawah umur.
“Berkas perkara nanti akan displit menjadi lima. Untuk pelaku yang cukup umur sudah kami tahan di Rutan Polres sejak Rabu (5/5/2021) kemarin. Sementara yang masih dibawah umur, proses diversi,” tutup AKP Suseno.
Sementara salah satu tersangka bernama Dewa Yoga mengaku telah berkenalan dengan korban lewat media sosial sejak dua bulan yang lalu.
Akibat perbuatannya, Dewa Yoga bersama keempat pelaku lainnya terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.