SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memastikan masyarakat boleh menggelar Salat Idul Fitri di lapangan dan masjid. Meski demikian, panitia diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah kerumunan dan klaster baru penyebaran Covid-19.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Sragen, Tatag Prabawanto, Sabtu (8/5/2021). Ia mengingatkan Pemkab tidak melarang pelaksanaan salat Ied secara berjamaah.
Hanya saja mengingat situasi masih pandemi, kewaspadaan diharapkan tetap dijaga dan ditingkatkan. Menurutnya, salat Ied di masjid dan lapangan dibolehkan.
Akan tetapi, semua harus tetap menaati protokol kesehatan. Yakni menerapkan jaga jarak saf, menyediakan tempat cuci tangan, pakai masker dan tidak ada salaman.
“Ingat saat ini klaster-klaster baru sudah ada di Sragen. Ada Klaster Tarawih dan masjid di Pelemgadung dan Sambirejo. Ada juga klaster yasinan di Nggarit.
Minta tolong, kita tidak melarang cuma protokol kesehatan tetap harus dikedepankan. Masak tiap hari harus ngasih tahu,” paparnya ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM , usai membuka Musda X MUI Sragen di Kemenag, Sabtu (8/5/2021).
Tatag menyampaikan untuk salat Ied di masjid, diharapkan menaati kapasitas maksimal 50 persen jemaah. Kemudian untuk salat Ied di lapangan, diharapkan hanya jemaah dari lokal setempat saja.
Panitia diminta lebih cermat melakukan screening terhadap jemaah. Jangan sampai ada jemaah dari luar wilayah yang ikut berjamaah.
“Intinya jangan sampai ada jemaah heterogen. Panitia harus berani menolak jika ada jemaah dari luar. Bukan apa-apa, semua saling menjaga demi keselamatan bersama,” tukasnya.
Kemudian, Satgas Covid-19 tingkat desa, satgas kecamatan dan Satgas kabupaten juga terus bergerak melakukan pengawasan.
Hal itu dimaksudkan untuk menekan penyebaran covid-19 di Bumi Sukowati. Wardoyo