KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang membolehkan masyarakat utamanya perempuan menampilkan foto di KTP atau E-KTP dengan penampilan pakai jilbab atau hijab mendapat respon luar biasa dari masyarakat.
Setelah ramai Tiktok Dirjen itu, para hijabers di Karanganyar ramai-ramai langsung mendatangi kantor layanan Dispendukcapil untuk mengganti foto mereka di KTP.
Cara dan mekanismenya pun dibuat sederhana. Masyarakat atau pemohon tidak lagi harus repot-repot mengurus surat pengantar dari RT atau RW.
Bahkan tiap hari, permohonan ganti foto KTP dengan pose pakai hijab mencapai puluhan orang. Persediaan blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dipastikan mencukupinya.
“Iya. Setelah Pak dirjen (Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh) mengunggah video tiktok boleh ganti foto e-KTP dengan berjilbab, banyak yang ganti foto lamanya,” papar Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Karanganyar, Warsini kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021).
Warsini menguraikan di video tiktok itu juga disampaikan permohonan e-KTP enggak perlu pengantar RT/RW. Masyarakat dibolehkan ganti jika hilang atau rusak.
Kebijakan itu disampaikan lantaran hal itu merupakan hak penduduk. Ia menyebut dalam sehari, layanan ganti foto e-KTP dengan penampilan berjilbab bisa mencapai 25 pemohon.
Jumlah ini terhitung cukup tinggi untuk kategori penggantian beralasan non e-KTP hilang atau rusak.
Warsini mengatakan semua permohonan itu dapat terlayani seiring persediaan blangko yang mencukupi. Kali terakhir mengambil logistik, Karanganyar dijatah 10 ribu keping.
“Ambil terakhir ke Semarang pada 29 April kemarin. Dapat 10 ribu keping. Itu pun belum sebulan kemungkinan sudah habis. Idealnya, kebutuhan kita tercukupi kalau diberi 20 ribu keping. Usai diterima langsung didistribusi ke 17 kecamatan. Kalau habis minta lagi, berjenjang ke provinsi dan pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Warsini menguraikan ganti e-KTP per bulan cukup tinggi dikarenakan perubahan status pernikahan, pekerjaan, rusak, kualitas cetak kurang bagus (buram), dan ganti foto.
Mekanismenya, setelah diproses, e-KTP baru diserahkan ke pemohon sedangkan yang lama diminta petugas. Selanjutnya, e-KTP yang sudah tidak berlaku dihancurkan oleh petugas.
Dilihat dari data log, pemusnahan cukup banyak. Pada April sebanyak 2.552 keping sedangkan Mei 8 ribu lebih.
Sayangnya sarana rekam data dan cetak terbatas. Dari 22 mesin cetak, yang bisa dipakai hanya dua unit saja di kantor Disdukcapil. Sisanya dipinjamkan ke kantor kecamatan dan ada yang rusak berat.
“Alat cetak di kantor dinas ada dua. Satu buat cetak e-ktp yang satu untuk KIA. Jadi memang harus mengantre,” pungkasnya. Wardoyo