SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pencairan dana di organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD di Kabupaten Sragen dipastikan tidak akan bisa selintutan dan semaunya.
Pasalnya, Pemkab segera mewajibkan semua OPD untuk menerapkan pencairan anggaran dari APBD dan APBN dengan sistem elektronik atau non tunai.
Hal itu terungkap dari sosialisasi Peraturan Bupati No:28/ 2021 tentang Pedoman Pencairan APBD Secara Elektronik melalui Aplikasi E-POS (Elektronik Payment Online Sistem) di Ruang Sukowati Pemkab Sragen, Selasa (11/5/2021).
Sistem pencairan keuangan dengan metode non tunai ini juga dikenalkan dengan istilah Pencairan Ora Suwe-suwe alias pencairan cepat.
Sosialisasi dihadiri PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, perwakilan BI, Bank Jateng dan 17 SKPD.
Dwiyanto mengungkapkan aplikasi E-POS adalah sebuah terobosan penerapan aplikasi pencairan anggaran di era pandemi covid-19.
Aplikasi itu digagas untuk membantu semua SKPD atau OPD dalam proses pengajuan pencairan dana secara cepat, akuntabel, transparan dan nirsangkal.
“Dengan E-POS, OPD tidak harus datang ke BPKPD untuk mencairkan anggaran. Melainkan bisa dikirim dari lokasi masing-masing SKPD. Prinsipnya pencairan anggaran sekarang diarahkan papperless, contactless dan cashless atau non tunai,” papar Dwiyanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (11/5/2021).
Dwiyanto menguraikan dengan aplikasi E-POS, Kepala SKPD bisa melakukan penandatanganan dokumen pencairan di mana saja tanpa lagi terpaku pada waktu atau tempat alias anywhere anytime.
Karena penandatangan sudah melalui penerapan digital signature atau tanda tangan elektronik berstandar BSrE-BSSN.
Dari aplikasi ini, diharapkan bisa mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparans serta akuntabel.
“Dan juga menghindari penyebaran covid 19, karena memang sudah tidak ada ketemu atau kontak fisik lagi. Kalau selama ini kan pencairan anggaran harus ke BPKPD dengan kertas dan tandatangan basah. Kepala SKPD bisa tandatangan dari mana saja,” terangnya.
Untuk menunjang sistem itu, semua Kepala OPD atau SKPD sudah mendapat sertifikat elektronik dari badan sandi negara.
Pada tahap awal, ada empat SKPD yang sudah menerapkan. Dwiyanto menyebut empat SKPD itu masing-masing BPPKPD, DPMPTSP, Kominfo dan Bappeda.
Berikutnya, 44 OPD atau SKPD lainnya diharapkan secara bertahap bisa mengikuti. Sehingga akhir tahun 2021 ini semua SKPD diwajibkan sudah harus mengaplikasikan sistem tersebut.
Termasuk pencairan dana desa dan ADD di desa serta pencairan BOS dan Bosda juga segera akan diterapkan sistem itu.
“Kendala di awal-awal mungkin kebiasaan SDM karena mungkin butuh adaptasi. Harapan kami dengan E-POS ini semua uang masuk dan keluar hanya catatan saja. Dengan pencairan atau pembayaran non tunai maka akan jadi nirsangkal atau tidak bisa disangkal. Misalnya belanja Rp 1 juta ya yang ditransfer juga Rp 1 juta. Prinsip keuangan itu kan anggaran dan belanja linier. Belanja yang dikeluarkan itu yang dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto mengapresiasi penerapan sistem itu. Ia berharap SKPD bisa segera beradaptasi sehingga sesegera mungkin menerapkannya.
“Dengan E-POS ini pengelolaan keuangan jadi lebih efektif, akuntabel dan transparan. Pencairan juga lebih cepat sehingga membantu memudahkan pelayanan,” tukasnya. Wardoyo