JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pemkot Solo Perjuangkan Tanah Sriwedari Hingga Titik Terakhir

Ilustrasi sengketa tanah Sriwedari. Pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo terus memperjuangkan kepemilikan tanah Sriwedari hingga titik terakhir. Sebelumnya, perkembangan terakhir Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerbitkan penetapan pengosongan paksa lahan seluas 99.889 meter persegi tersebut.

Kuasa Hukum Pemkot Solo, TH Wahyu Winarto mengungkapkan, upaya untuk memperjuangkan lahan Sriwedari menjadi “milik” warga Solo tengah dilakukan dengan menggunakan peluang tanah milik Pemkot yang masih berada dalam lingkup lahan Sriwedari tersebut.

“Kami melawan putusan-putusan yang sudah dinyatakan inkrah baik oleh PN, PT, Kasasi hingga MA tersebut. Kami menilai masih ada peluang karena masih ada sebagian obyek milik Pemkot Solo yaitu HP 26 dan HP 47 yang selama ini tidak pernah disentuh perkara itu,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Menurutnya, kesempatan ini merupakan upaya untuk melawan putusan yang sudah inkrah. Dimana Selasa (25/6/2021) telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penggugat.

“Melalui saksi ahli kami, tadi dapat dibuktikan bahwa HP yang tidak pernah disentuh dalam perkara lalu itu, masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena tidak pernah berperkara. Kami harap, berikutnya Hakim obyektif sehingga hak Pemkot Solo bisa terlindungi dan tidak turut dicaplok perkara tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Konsumen Nasional, Paknas Gelar Diskusi Reposisi Hak Konsumen Tembakau

Winarto menambahkan, luas lahan Sriwedari dengan HP 26 dan HP 46 di dalamnya sebesar 106 ribu meter persegi. Sedangkan pihak ahli waris sebelumnya menyebutkan luas lahan Sriwedari 99.888 meter persegi.

Pemkot Solo.menyatakan perlawanannya melalui HP ini (26 dan 46). HP 46 sendiri memiliki luas 890 meter persegi. Sedangkan HP 26 memiliki luas 26.689 meter persegi. Dan kami berharap dapat membatalkan putusan inkrah melalui ini,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com