JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di bulan Ramadan, ternyata tingkat kejahatan termasuk peredaran narkoba tidak menyusut. Bahkan, Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Pusat ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 310 kilogram.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran mengatakan, barang haram itu dibawa ke Hotel N1, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang kemudian disimpan di kawasan Gunung Sindur, Bogor.
“Yang sangat mengejutkan adalah ketika kendaraan tersebut digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang memang cukup fantastis sebanyak 310 kilogram narkotika jenis sabu,” kata dia saat konferensi pers di Hotel N1 Tanah Abang, Selasa (11/5/2021) malam.
Polisi lantas menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah dua laki-laki yang membawa sabu tersebut. Keduanya berinisial NR dan HA.
Menurut Fadil, sabu dibawa menggunakan mobil Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi B 9419 CCD dari Hotel N1 Tanah Abang menuju Gunung Sindur.
“Tersangka mengakui barang berasal dari Hotel N1,” ucap dia.
Tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 subsider 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun.