Beranda Umum Nasional Peringati Hari Buruh 1 Mei, KSPI Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Peringati Hari Buruh 1 Mei, KSPI Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Suasana unjuk rasa dalam May Day 2021 oleh buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bertepatan dengan Hari Buruh, 1 Mei, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Dalam aksi tersebut, tuntutan mereka hanya satu, yakni mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut Undang-undang Cipta Kerja,” kata Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz di lokasi aksi, Sabtu (1/3/2021).

Menurut Riden, tuntutan tersebut juga disuarakan secara serentak di 24 lokasi aksi lainnya di Indonesia.

Dalam May Day 2021, Riden mengatakan aksi dari KSPI dilakukan dalam bentuk unjuk rasa di lapangan dan virtual.

Baca Juga :  Petinggi Otorita IKN, M Ali Berawi Mundur di Tengah Kabar Dana IKN Diblokir

“Kami juga sudah melakukan antigen,” kata dia.

Pada May Day hari ini, KSPI juga mengajukan gugatan dan petisi untuk mencabut Undang-undang atau UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, perwakilan buruh akan bertemu dengan pihak Istana Negara untuk meminta undang-undang yang dinilai merugikan buruh itu, dicabut.

“Insya Allah KSPI akan diterima Istana Negara,” kata Riden.

Dalam aksi di Patung Kuda itu, ratusan buruh tampak mengikuti May Day. Mereka terlihat menjaga jarak.

Buruh mendirikan sejumlah nisan di atas aspal dengan berbagai tulisan. Di antaranya R.I.P UU Cipta Kerja dan R.I.P Outsourching. Kemudian dari atas mobil komando, para buruh menyampaikan orasi politiknya.

Baca Juga :  Prabowo Janji,  Efisiensi Anggaran Tak Bakal Ganggu Pendidikan

www.tempo.co