JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) melarang wartawan anggota PWI baik yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada berbagai pihak.
Jika terbukti ada upaya-upaya tersebut maka DK PWI akan melakukan penindakan kepada mereka yang melakukan permintaan THR. “Tindakan itu (permintaan THR) jelas melanggar semua aturan organisasi,” kata Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Ilham Bintang di Jakarta, kemarin.
Pelanggaran itu mulai dari mulai PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.
Ilham menambahkan, DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI. “Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat atau laporkan kepada polisi,” tegasnya.
Dikatakan Ilham, tidak pada tempatnya profesi wartawan digunakan untuk meminta-minta THR karena THR adalah tanggung jawab perusahaan media. Justru, seharusnya teman-teman wartawan membuat kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Misalnya, jauh lebih berpahala apabila teman-teman wartawan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” katanya.(ASA)