SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penolakan pemakaman protokol Covid-19 terhadap jenazah ustadz berinisial MH (64) asal Purwosuman, Sidoharjo, Jumat (8/5/2021) memantik reaksi keprihatinan dari Pemkab.
Pelaksana harian (PLH) Bupati Sragen, Tatag Prabawanto menyayangkan insiden penjemputan paksa dan pemakaman sendiri jenazah pasien yang positif covid-19 itu.
“Mau gimana lagi wong sudah terlanjur dimakamkan. Yang bisa dilakukan adalah tim harus melakukan tracking siapa pun yang kontak erat untuk diswab,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ditemui usai membuka Musda X MUI Sragen, Sabtu (8/5/2021).
Tatag berharap kasus pemakaman paksa dan dihadiri ratusan pelayat di Purwosuman itu tidak menjadi klaster penyebaran baru di Sragen.
Selain itu, ia berharap insiden itu tidak terulang lagi. Meskipun tokoh atau apapun posisinya, jika sudah dinyatakan positif covid-19 diharapkan bisa menaati aturan termasuk prosesi pemakaman.
“Siapapun itu saya minta bisa seperti yang disampaikan Ketua MUI Jateng tadi. Ayo kita jaga bersama. Karena kalau kita sudah meninggal tidak ada manfaatnya kok!” tandas Tatag.
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sragen, KH Minanul Aziz juga menyayangkan terjadinya penolakan pemakaman secara protokol covid pada ustadz positif Covid-19 di Sidoharjo itu.
Ia pun mengimbau kepada semua yang kontak erat baik keluarga, teman dan saudara, untuk menaati aturan melakukan pemeriksaan dan mau diswab.
“Sebaiknya teman-teman dan saudara termasuk keluarga, mengikuti saja yang dikehendaki oleh dinas kesehatan (diswab). Karena itu demi menjaga keselamatan banyak orang,” tandasnya. Wardoyo