Beranda Daerah Boyolali Tragedi Perahu Tenggelam di WKO, Polisi Upayakan Penyelesaian Diversi Terhadap Ga Karena...

Tragedi Perahu Tenggelam di WKO, Polisi Upayakan Penyelesaian Diversi Terhadap Ga Karena Belum Cukup Umur

Tim SAR tengah melakukan proses pencarian korban perahu terbalik di waduk Kedungombo / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka Ga (13) dan Kardiyo HS (52) memenuhi panggilan tim penyidik Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (20/5/2021).

Pemeriksaan itu  terkait dengan kasus perahu tenggelam yang mengakibatkan sembilan orang meninggal pada Sabtu (15/5/2021) lalu.

“Pemeriksaan terhadap Ga sudah selesai, namun untuk tersangka Kardiyo HS belum,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim AKP Edi Marudin dan Kanit PPA, Iptu Widodo.

Dijelaskan, tim penyidik PPA Sat Reskrim Polres Boyolali berusaha melakukan diversi terkait tersangka Ga (13), nahkoda perahu tenggelam yang mengakibatkan sembilan orang meninggal.

Hal itu mencuat usai pemeriksaan tersangka di Mapolres Boyolali, Kamis (20/5).

Baca Juga :  Boyolali Perkuat Benteng Moderasi Beragama Lewat Edukasi di Sekolah

Dijelaskan, penyelesaian diversi dipilih mengingat tersangka masih di bawah umur. Belum lagi untuk peradilan anak juga mensyaratkan usia minimal 14 tahun. Padahal, usia Ga saat ini masih 13 tahun.

Pihaknya mengaku mengajukan sejumlah pertanyaan kepada tersangka Ga. Selama pemeriksaan, tersangka sesuai aturan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tim kuasa hukum serta orang tuanya.

“Pertanyaan yang diajukan terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021) tersebut,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka kedua, Kardiyo HS selaku pemilik perahu dan warung apung Gako, disebutkan masih menjalani pemeriksaan. “Pemeriksaan belum selesai, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan, ”  lanjutnya. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.