Beranda Daerah Solo Ugal-ugalan Bawa Mobil di Jalan Slamet Riyadi Solo, Pemuda Wonosobo ini Diamankan...

Ugal-ugalan Bawa Mobil di Jalan Slamet Riyadi Solo, Pemuda Wonosobo ini Diamankan Polisi

Tim Sparta Polresta Surakarta mengamanman seorang pemuda bernama David Mahardika (22) karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan dan mabuk di ruas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (26/5/2021) malam. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Sparta Polresta Surakarta mengamanman seorang pemuda bernama David Mahardika (22) karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan dan mabuk di ruas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (26/5/2021) malam.

Tak pelak, warga Bakulan, RT 01 RW 03, Rejosari, Kalikajar, Wonosobo ini harus berhadapan dengan hukum.

Kasabhara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo menjelaskan kejadian bermula saat Tim Sparta melakukan patoli dikawasan jalan Slamet Riyadi. Ketika melintas dari barat menuju timur, menyusul mobil  Nissan Livina dengan nopol AA 1062 UZ yang dikemudikan David dengan kecepatan tinggi.

“Saat melintas diatas Overpass Purwosari, kendaraan sudah kita minta menepi, namun tak mengindahkan. Kendaraan baru bisa kita hentikan diujung overpass tepatnya depan kantor PLN Solo,” kata Sutoyo, Kamis (27/5/2021).

Ternyata, pria tersebut tak sendiri, namun bersama tiga rekannya. Satu berjenis kelamin pria dan dua wanita. Saat diminta turun dan dilakukan pemeriksaan ditempat, lanjut Sutoyo, dia memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Baca Juga :  Jokowi Akui Dapat Banyak Telepon Dari Calon Kepala Daerah: Saya Yang Mengucapkan Selamat Karena Menang

“Ngomongnya ngelantur seperti orang mabuk,” ujarnya

“Ketika kita cek, kecurigaan kita terbukti karena didalam mobil kita dapati ada satu botol miras jenis Amer (anggur merah). Langsung pemuda ini dan teman-temannya kita bawa ke Kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sutoyo.

Ditambahkan Sutoyo, untuk pemuda masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan para rekannya hanya diberi pembinaan.

“Untuk pemuda kita limpahkan ke Satnarkoba untuk dilakukan tes urin, untuk menegecek apakah yang bersangkutan juga pemakai atau tidak, sedangkan unit mobil kita serahkna ke Lantas,” ungkapnya.

Pelimpahan ini dibenarkan Kasatntas Polresta Surakarta, Kompol Adhyitiawarman Gautama Putra. Dia mengatakan selain mengemudi melebihi kecepatan dengan kondisi mabuk, SIM A milik David juga sudah tak berlaku alias mati.

Baca Juga :  Panwascam Banjarsari Amankan Alat Peraga Kampanye dan 20 Karung Beras Saat Masa Tenang dari 2 Kamar Kos

“Kemudian knalpot yang terpaang pada mobil bukan kekuaran pabrik, atau istilahnya brong. Jadi kita beri sanksi tilang maksimal ya. Karena kesalahannya banyak, dan cara mengemudinya sangat membahayakan. Unit kita sita sementara,” pungkas Adhytiawarman. Prabowo