Beranda Daerah Sragen Wahai PNS Sragen, Silakan Baca Edaran Bupati Yuni yang Terbaru. Bupati: Tolong...

Wahai PNS Sragen, Silakan Baca Edaran Bupati Yuni yang Terbaru. Bupati: Tolong Dibaca, Ada Sanksinya Juga!

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerukan semua PNS untuk tidak mudik. Sanksi tegas menanti bagi abdi negara yang nekat mengabaikan larangan mudik pada Lebaran ini.

Penegasan itu disampaikan Yuni di hari terakhirnya menjabat periode 2016-2021, Selasa (4/5/2021). Ia kembali menyerukan kepada semua PNS untuk meniadakan mudik.

“Untuk ASN sekali lagi tidak boleh untuk mudik. Sudah ada surat edarannya tolong dibaca,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Bupati Yuni menyampaikan dalam edaran itu, juga sudah tercantum sanksi tegas. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

“Saya kira ASN Sragen sudah tahu itu. Sudah ada sanksinya juga,” terangnya.

Selain mudik, para PNS juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pulang ke kampung halaman.

Bupati menambahkan larangan mudik dan mobil dinas itu merupakan tindaklanjut dari instruksi pemerintah pusat. Hal itu semata-mata untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Wardoyo