Beranda Umum Nasional 22 Juni – 5 Juli Penguatan PPKM Mikro. Mal Hanya Boleh Sampai...

22 Juni – 5 Juli Penguatan PPKM Mikro. Mal Hanya Boleh Sampai Jam 20.00, Hidangan Hajatan Dilarang

ilustrasi covid-19 / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Melihat lonjakan kasus Covid-19 di tanah air yang cukup signifikan, mulai Selasa (22/6/2021) hingga Senin (5/7/2021), pemerintah mulai memberlakukan kebijakan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM Mikro).

Dibanding dengan PPKM sebelumnya, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, PPKM Mikro ini memiliki sejumlah aturan yang berbeda.

Di antaranya, membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen.

“Jadi, Work From Home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin (21/6/2021).

Hanya sektor kegiatan esensial yang tetap dapat beroperasi 100 persen selama masa pengetatan PPKM mikro.

Baca Juga :  PDIP vs PSI Makin Keras, Elite Banteng Balas Ahmad Ali:  Cuma Mau Viral di Medsos

Sementara kegiatan makan di tempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.

Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.

“Untuk kegiatan hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” ujarnya.

Kebijakan detail mengenai pengetatan PPKM Mikro selanjutnya akan dituangkan melalui Instruksi Mendagri.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.