Beranda Daerah Astaga, Otak Pembunuhan Wartawan di Medan Ternyata Bos Ferarri Bar dan Mantan...

Astaga, Otak Pembunuhan Wartawan di Medan Ternyata Bos Ferarri Bar dan Mantan Calon Walikota. Sakit Hati Karena Peredaran Narkobanya Sering Diberitakan, Sewa Penembak dari Oknum TNI!

diberondong tembakan
Ilustrasi penembakan. Dok

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penembakan wartawan media online di Medan, Marsal Harahap, hingga tewas, akhirnya terungkap. Sebanyak tiga pelaku diamankan karena terlibat aksi pembunuhan berencana terhadap Marsal.

Tak dinyana, otak pembunuhannya adalah pemilik pemilik Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jl. Sisingamangaraja, Pematangsiantar.

S atau Sujito pernah mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Pematangsiantar pada Pilwakot 2015. Dia menyewa dua orang salah satunya oknum TNI untuk menghabisi korban.

Motifnya, pelaku kesal karena korban sering memberitakan peredaran narkoba di resto dan bar miliknya.

Penembakan terhadap Marsal Harahap, tim telah mengamankan tiga pelaku, satu di antaranya oknum TNI,” kata Panca di Mapolresta Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku yakni YFP (30) warga Siantar Martoba selaku Humas KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja, S (53) warga Siantar Barat, selaku pemilik KTV Ferrari dan A (38) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang langsung ditangani Pomdam I/Bukit Barisan (BB).

Dikutip dari Analisadaily.com, penembakan terhadap korban dilakukan pelaku A dan YFP pada Jumat (18/6/2021) pukul 23:00 WIB- pukul 24:00 WIB.

Sebelum penembakan dilakukan, YFP telah melakukan pengincaran terhadap posisi korban baik di salah satu lapo tuak daerah Siantar maupun rumahnya menggunakan sepeda motor.

Sesudah mengetahui korban pulang, pelaku mengejar dan langsung memberhentikan mobil korban di mana jarak lokasi kejadian perkara 300 meter dari rumah korban.

“Tersangka A menembak di bagian kaki kiri korban tepat di paha atas korban,” papar Kapolda.

Usai melakukan penembakan kedua pelaku menuju ke KTV Ferrari dan minum-minum hingga Sabtu (19/6/2021) pukul 06:00 WIB pagi. Senjata api yang digunakan YFP ditanam di makam orang tuanya.

Marsal Harahap ditembak bukan tewas di tempat melainkan meninggal dunia di perjalanan menuju RS Vita Insani.

“Keluarga menemukan korban dalam kondisi luka tembakan yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban kehabisan darah dan dibawa ke RS Vita Insani di dalam perjalanan korban meninggal dunia,” tutur Panca.

Baca Juga :  Tragis! Tamu Hotel di Kendari Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Tali Rafia

Kedua pelaku, YFP dan S dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Polda tidak main main. Tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan di wilayah Polda Sumut. Kedua pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.

Ia juga tidak lupa menyampaikan belangsungkawa terhadap keluarga almarhum marsal Harahap.

Barang Bukti satu buah parang, satu buah Air soft gun, dompet, dua buah HP, sekotak obat kuat, pakaian, tas sepatu milik korban. Kemudian sejata api, uang, dua buah HP milik para pelaku.

Panca juga menjelaskan pihaknya telah menelusuri perjalanan almarhum Mara Salem Harahap atau Marsal sebelum tewas dibunuh.

“Polisi juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV,” katanya.

Barang bukti lain yang diamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat mengeksekusi korban.

“Satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang,” beber Panca.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda juga menyebut otak pelaku pembunuhan adalah S atau Sujito, pemilik Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jl. Sisingamangaraja, Pematangsiantar.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati S karena korban sering memberitakan peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya.

“Korban juga minta jatah 12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S,” kata Kapolda.

Sakit Hati Beritakan Narkoba

Karena sakit hati, kata Kapolda, lalu S meminta bantuan kepada Y agar memberikan pelajaran kepada korban.

“Di mana dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan Y dan A selaku humas Ferrari di rumah tersangka S di Jl. Seram Bawah No. 42. Dalam pertemuan tersebut S menyampaikan kepada Y dan A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” ujar Kapolda dikutip Kureta.id.

Baca Juga :  Diduga Bermain Saat Wudhu, Siswa MI Dianiaya Oknum Guru di Gowa Hingga Lebam di Punggung

Kapolda menyebut para tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati dan penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Marsal Harahap tewas di dalam mobilnya, Sabtu, 19 Juni 2021, dini hari, hanya 300 meter dari rumahnya di daerah Karang Anyer, Simalungun, Sumatera Utara. Dia ditemukan bersimbah darah dengan luka tembakan di bagian paha.

Marsal dikenal sebagai seorang wartawan dan Pemimpin Redaksi media online lassernewstoday. Sementara dari riwayatnya, otak penembakan yang juga pemilik bar, S ternyata pernah terjun di panggung politik.

Pada tahun 2015 Sujito yang berpasangan dengan Jumadi ditetapkan sebagai calon Wali Kota Pematangsiantar. Mereka bersaing dengan Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, Wesly Silalahi-Sailanto dan Hulman Sitorus-Hefriansyah.

Pilkada tersebut sempat tertunda 11 bulan, dan ketika digelar pada tahun 2016 pasangan Sujito-Jumadi berada pada posisi paling buncit dan hanya meraih suara sekitar 3,7 persen atau sekitar 4000-an suara. (JSnews)