SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang bandar pil koplo bernama Untung Kusmasjid (21).
Pemuda kelahiran Bangka Belitung yang berdomisili di Dukuh Selorejo, RT 32, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen itu ditangkap saat membawa ribuan butir pil koplo berbagai merek.
Di hadapan polisi, Untung mencatut nama Iwok sebagai pemasok dan pemilik ribuan pil koplo yang diamankan polisi.
“Tersangka mengaku uang penjualan nanti kalau sudah laku disetor ke seseorang bernama Iwok. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, Sabtu (19/6/2021).
Data yang dihimpun, tersangka Untung dibekuk pada Kamis (17/6/2021) pukul 17.15 WIB di tepi jalan depan SMK PGRI tepatnya Candi Baru, Plumbungan, Karangmalang, Sragen.
Penggerebekan bermula ketika tim Sat Narkoba Polres Sragen sekitar pukul 16.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan SMK PGRI sering digunakan untuk transaksi obat obatan jenis terlarang.
Berawal dari informasi tersebut, anggota opsnal Sat Narkoba langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan pemantauan sekira pukul 17.00 WIB tim mencurigai seorang pengendara motor Honda Beat yang berhenti di depan SMK PGRI.
Lalu petugas melakukan penangkapan pria yang kemudian mengaku bernama Untung itu. Saat dilakukan penggeledahan badan dapat ditemukan barang bukti berupa 300 obat jenis Trihexypenidyl, 41 butir obat jenis Tramadol HCL, 60 butir jenis Alprazolam, 7 butir obat jenis Merlopam, dan 71 butir obat jenis Dolgesik.
“Lalu petugas melanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya di rumah tersangka. Dari lokasi itu ditemukan barang bukti lagi berupa 1.806 butir Trihex dan uang tunai Rp 1 juta,” urai Suwarso.
Sehingga total polisi mengamankan 2.299 butir pil koplo berbagai jenis. Turut diamankan pula sepeda motor Honda Beat AD 5472 AQE beserta STNK-nya yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
AKP Suwarso menambahkan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti.
Tersangka bakal Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo