Beranda Umum Nasional Harun Masiku Masih Buron, MA Perberat Hukuman Wahyu Setiawan dari 6 Tahun...

Harun Masiku Masih Buron, MA Perberat Hukuman Wahyu Setiawan dari 6 Tahun Menjadi 7 Tahun

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ternyata harus merasakan dinginnya jeruji besi lebih lama setahun setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya.

Majelis Hakim tingkat Kasasi memperberat hukuman Wahyu dari semula 6 tahun menjadi 7 tahun penjara. Wahyu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.

“Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selalu anggota KPU.

Baca Juga :  PDIP Tak Undang Presiden Prabowo di HUT ke-52

Sebagai komisioner KPU, Wahyu bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

Akan tetapi, Wahyu malah mengingkari sumpah jabatannya. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai oleh Suhadi, dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta.

Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.

Baca Juga :  Jokowi Dinilai Layak Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Versi OCCRP,  Ini Penjelasan YLBHI

www.tempo.co