PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tujuh orang warga menerima sanksi fisik dan enam lainnya mendapat teguran lisan dan satu orang didenda.
Mereka mendapat sanksi karena terjaring dalam penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pasar Soponyono dan Terminal Kembangjoyo, Selasa (22/06/2021).
Warga pun diimbau harus disiplin protokol kesehatan, minimal memakai masker, bila tidak ingin mendapat sanksi atau hukuman.
Pasalnya, Pemkab Pati mulai menerapkan penindakan terhadap pelanggaran PPKM.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19),” demikian Kasubagdalops Polres Pati AKP Endah Setiyaningsih, saat memimpin Operasi.
Penegakan PPKM berbasis mikro sesuai SE Bupati Pati Nomor 440/742, menurut Endah Setiyaningsih, ditegakkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati.
Penegakan dilakukan tim gabungan Polres dan Kodim, serta tenaga medis dan Pemkab Pati.
“Ini juga tindak lanjut Siaran Kemenko Perekonomian RI tentang PPKM, Intruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, STR KAPOLRI, Surat Gubernur Jateng Nomor 443.5/000429, STR Kapolres Pati, serta Sprin Kapolres Pati tertanggal 16 Mei 2021 tentang Perintah pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pasca berakhirnya Ops Ketupat Candi 2021,” tuturnya.
Sasaran penegakan PPKM Mikro itu, diantaranya kerumunan warga yang tidak jaga jarak, warga tidak menggunakan masker.
Serta kegiatan masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan. Wardoyo