Beranda Daerah Wonogiri KPU Wonogiri Launching Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Alias JDIH, Optimalkan Sosialisasi...

KPU Wonogiri Launching Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Alias JDIH, Optimalkan Sosialisasi Berbasis TI yang Terintegrasi dengan KPU RI

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri meluncurkan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di aula sekretariat KPU setempat, Selasa (22/6/2021).

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Pradika Harsanto mengatakan, peluncuran JDIH ini membuktikan KPU Wonogiri mengoptimalkan sosialisasi berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan KPU RI. Mengingat dalam perkembangan saat ini sosialisasi tidak selalu bisa dilakukan secara langsung. Perlu dibangun sistem informasi sebagai media penyuluhan peraturan perundangan-undangan kepemiluan.

“Dalam ilmu hukum terdapat asas fictie yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) terhadap peraturan yang diundangkan. Ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat),” kata dia.

Lantaran Wonogiri memiliki letak geografis yang bervariasi serta tingkat pendidikan masyarakat yang beragam, maka asas fictie hukum harus didukung dengan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat secara masif. Sosialisasi tidak selalu bisa dilakukan dengan langsung.

Baca Juga :  HPP Gabah Naik Rp500, Pemerintah Siapkan Strategi Serap Surplus Panen Raya

“Maka KPU Wonogiri mengoptimalkan sosialisasi berbasis TI yang terintegrasi dengan KPU RI yang kita kenal dengan JDIH,” beber dia.

JDIH memiliki sejumlah fungsi. Di antaranya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan dan bahan dokumentasi lainnya. Meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum.

JDIH sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai lembaga publik untuk memberikan kemudahan akses mendapatkan informasi berbagai produk hukum KPU. Diharapkan ke depannya masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses informasi produk hukum seperti halnya Peraturan KPU, Keputusan KPU, Surat Edaran dan lainnya.

Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Ini untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.

Baca Juga :  KA Batara Kresna Reborn Lebih Cepat dengan Tarif Sama, Wonogiri-Jakarta Rp 100 Ribu?

Selain itu, mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Aris