Beranda Daerah Sragen Meski Aksi Maksiatnya Terekam CCTV, Tukang Sayur Cantik asal Ngrampal Sragen Akhirnya...

Meski Aksi Maksiatnya Terekam CCTV, Tukang Sayur Cantik asal Ngrampal Sragen Akhirnya Lolos dari Hukuman Penjara. Tapi 2 Minggu Wajib Lapor ke Polisi, Kalau Mengulangi Langsung Dibui!

Wanita tukang sayur yang tertangkap basah mencuri di los pasar Tangen, saat diamankan di Mapolsek Tangen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib tukang sayur cantik yang tertangkap basah mencuri di salah satu los di Pasar Janglot, Kecamatan Tangen, Sragen, Jumat (28/5/2021) dinihari, akhirnya lolos dari jerat penjara.

Namun tukang sayur bernama Wiji Lestari (35) asal Dukuh Macan Mati, Desa Klandungan, Ngrampal, Sragen itu diwajibkan apel wajib lapor selama dua pekan ke Polsek Tangen.

Selain itu, ancaman pidana akan diberlakukan jika di kemudian hari masih nekat mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Tangen, AKP Zaini mengungkapkan tersangka dibebaskan setelah korban atau pelapor, Rini, memutuskan mencabut laporannya di Polsek Tangen.

Pemilik los asal Dukuh Ngrejeng, Klandungan, Ngrampal yang sebenarnya masih tetangga dengan pelaku itu, memutuskan tidak melanjutkan kasus itu ke proses hukum.

“Akhirnya dengan sistem restoratif justice, kasus itu diselesaikan dan tidak dilanjutkan. Namun pelaku dikenakan 2 Minggu apel di Polsek. Wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (2/6/2021).

Meski bebas, Wiji masih bisa diproses apabila di kemudian hari, terbukti mengulangi perbuatannya. Baik di los milik Rini atau di lokasi lain.

Setelah korban mencabut laporan, barang bukti yang sempat diamankan di Mapolsek, kemudian diserahkan kembali kepada korban.

Dengan demikian, penanganan kasus itu sudah selesai dan tinggal menangani wajib lapor dari pelaku selama 2 pekan ini.

Wiji tepergok saat mencuri beberapa jenis sembako di los milik Rini, tetangganya sendiri asal Dukuh Ngrejeng, Desa Klandungan, Ngrampal.

Wanita berhijab yang diketahui berprofesi sebagai tukang sayur keliling itu tertangkap berkat rekaman CCTV yang dipasang di lokasi los korban.

Baca Juga :  Warga Gondang Sragen Jadi Korban Tabrak Lari Dijalan Raya, Pemilik Mobil Diketahui Warga Mantingan Jawa Timur

Data yang dihimpun di lapangan, pencurian itu diketahui sekitar pukul 00.30 WIB.

Berawal ketika korban terbangun dari tidurnya dan mengecek perangkat CCTV online yang tersambung ke lokasi los milik korban.

Saat melihat CCTV, ia kaget melihat ada seseorang yang masuk ke dalam losnya dan mengambil barang-barang. Seketika, korban langsung melapor ke Polsek dan bersama petugas bergegas mengecek ke los.

“Karena sebelumnya sudah beberapa kali kecurian, akhirnya korban kesal dan memasang CCTV online yang tersambung ke rumah. Saat terbangun, dia kaget di CCTV ada orang masuk mengambil barang di losnya yang hanya ditutup terpal. Lalu lapor ke kami dan kami langsung lakukan penangkapan tersangka di los milik korban,” papar Kapolsek Tangen, AKP Zaini kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (28/5/2021).

Di lokasi kejadian, tim melakukan penggeledahan. Hasilnya wanita itu kedapatan sudah mengambil barang di antaranya 3 minyak goreng Fortuner, 8 sabun mandi kecil, satu pasta gigi Pepsodent, dan 8 bungkus moto atau micin.

Dari barang-barang itu, ditaksir senilai Rp 150.000. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang-barang itu memang diambil dari los korban.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek dan barang yang dicuri diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek menguraikan meski tersangka mengakui dan korban melaporkan, kasus itu sementara akan diupayakan mediasi terlebih dahulu.

Sebab berdasarkan putusan mahkamah agung (MA), yang bisa dijerat pidana adalah pencurian dengan nilai kerugian minimal Rp 2,5.juta.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

“Nah karena ada putusan MA itu, makanya tadi pagi kita mediasi dulu. Terus dari pihak korban minta waktu sampai hari Senin (31/5/2021). Apakah nanti dia mau berlanjut proses hukum atau dia menerima, nanti masih nunggu hari Senin,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan untuk sementara korban tidak ditahan karena kerugiannya sangat kecil.

Selain itu sudah ada jaminan dari Kades Klandungan dan hanya diwajibkan lapor tiap hari ke Polsek sampai ada putusan. Namun barang curiannya diamankan di Mapolsek.

“Kalau dari pengakuan tersangka, baru sekali mencuri. Dia sehari-hari jualan sayur keliling kulakannya di Pasar Janglot. Nah dia tadi malam ngakunya seperti nggak sadar, biasanya berangkat kulakan jam 02.00 WIB, dari jam 22.00 WIB sudah berangkat di pasar. Lalu duduk-duduk di dekat los korban dan mengambil itu,” tandas Kapolsek. Wardoyo