Beranda Daerah Wonogiri Motor dan Mobil Sudah Dijual Tapi Belum Balik Nama Lantas Terkena Tilang...

Motor dan Mobil Sudah Dijual Tapi Belum Balik Nama Lantas Terkena Tilang Siapa yang Membayar, Pemilik Lama Atau Baru

Ilustrasi | joglosemarnews.com

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas diminta segera mengurus proses balik nama kendaraannya.

Selain itu, pemilik lama kendaraan juga bisa meminta pemilik baru kendaraan untuk membaliknama kendaraan itu. Ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor naik sepeda motor maupun mobil.

Imbauan ini ada kaitannya dengan kemungkinan kendaraan terkena tilang lantaran melanggar aturan lalu lintas. Tentu saja pemberitahuan pelanggaran akan disampaikan ke nama yang tertera pada surat kelengkapannya.

“Ya, biar pemilik lama tidak merasa disalahkan. Maka segeralah membaliknama kendaraan yang dibeli,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasatlantas AKP Indra
Hartono melalui KBO Satlantas Polres Wonogiri Iptu Darmin, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Dia membeberkan, hingga saat ini kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang di simpang empat Ponten Wonogiri Kota telah merekam ratusan pelanggaran. Terhitung sejak April hingga saat ini terekam 264 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melanggar aturan berlalu lintas.

Baca Juga :  Awal Penghujan Saatnya Tanam Pohon, Contohlah Aksi dari Bendungan Kulurejo Nguntoronadi Wonogiri ini

Pelanggarannya beragam, mulai tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm hingga pelanggaran marka jalan.

“Semuanya kita kirimi surat konfirmasi, tujuannya ke alamat yang tertera di STNK kendaraan bermotor,” beber dia.

Menurut Darmin, ada waktu selama tujuh hari penerima surat untuk melakukan konfirmasi ke kantor lewat pelayanan konfirmasi ETLE. Apabila ada kendaraan yang telah dijual ke tangan orang lain, surat konfirmasi tetap dikirim ke pemilik kendaraan lama sejauh kendaraan belum dibaliknama.

Nantinya saat pemilik lama kendaraan mengkonfirmasi bahwa kendaraan itu telah dijual dan belum dibaliknama, maka akan dilakukan pemblokiran STNK lewat Samsat. Lantas ketika waktunya pembayaran pajak kendaraan tahunan, maka yang bersangkutan saat di loket akan diberitahu jika diblokir.

“Nah, pemilik baru kendaraan harus mengurus pembukaan blokir STNK dan pembayaran denda tilang. Setelah itu, barulah pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan. Jadi, tilangnya harus diselesaikan dulu,” kata Darmin.

Baca Juga :  Mengenal Kode TL P TH di SKD CPNS Kemenag 2024, 37.849 Pelamar Lolos SKD

Oleh sebab itu Darmin meminta agar masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas untuk segera membaliknama kendaraannya. Aris