JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 oleh pemerintah memang membuat kecewa, namun Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) dapat memahami keputusan tersebut.
DPP Amphuri berharap keputusan pemerintah tersebut dapat dimengerti dan dipahami pula oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Amphuri menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu,” kata Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur, Jumat (4/6/2021).
Bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini, tutur Firman, akan menjadi jamaah haji 2022.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” kata Firman.
Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021, sebagaimana yang disampaikan Menag pada konferensi pers yang diadakan Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tidak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia tapi juga pertimbangan kondisi pandemi.
Pemerintah yang juga didukung DPR mengedepankan sikap kehati-hatian demi menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah.
“Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah Amphuri bersama Kementerian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya,” ujarnya.
Memang, kata Firman, sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.
“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Firman, sembari menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kuota Indonesia maupun kuota lainnya.
Firman mengakui, sebagaimana ditegaskan oleh Menag dan Ketua Komisi VIII DPR dalam penjelasannya, bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Meskipun penanganan Covid-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali, di mana hal itu dapat mengancam keselamatan jamaah.
“Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M,” kata dia.