
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sejumlah perwakilan pengurus cabang persaudaraan setia hati terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun mendatangi Ketua DPRD Sragen, Kamis (24/6/2021).
Mereka beraudiensi sembari menyampaikan pemberitahuan ke DPRD terkait putusan inkrah soal hak paten dan legalitas PSHT milik PSHT Pusat Madiun.
Audiensi diikuti lima perwakilan pengurus cabang dipimpin Ketua PSHT Cabang Sragen, Sunanto. Mereka ditemui langsung oleh Ketua DPRD Sragen, Suparno di ruang Ketua DPRD.
Biro Hukum PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Henry Sukoco mengatakan kedatangannya bersama Ketua dan pengurus itu untuk menyampaikan pemberitahuan soal putusan inkrah terkait PSHT.
Hal itu dilakukan menyikapi amanah daru PSHT Pusat Madiun bahwa putusan hukum soal PSHT sudah inkrah di tataran MA dengan hak paten dan lainnya menjadi milik PSHT Pusat Madiun.
โTadi kita menyampaikan pemberitahuan ke Ketua DPRD. Soal hak paten, badan hukum dan yayasan. Bahwa PSHT yang legal adalah Pusat Madiun dibawah pimpinan Moerdjoko dan Dewannya Issoebiantoro,โ paparnya seusai audiensi.
Audiensi dan pemberitahuan itu dilakukan sebagai tindaklanjut amanah dari pusat bahwa legalitas PSHT ada di Pusat Madiun. Hal itu dipandang penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan atribut, pelatihan dan lain-lain.
Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto menambahkan pemberitahuan itu akan dilakukan ke seluruh jajaran Forkompida secara bertahap.
Selain Ketua DPRD, nantinya akan berlanjut ke kejaksaan, kesbangpolinmas, PN, Polres hingga ke IPSI. Dalam audiensi hari ini, ia didampingi empat pengurus di antaranya sekretaris cabang, biro hukum dan dua pengurus lainnya.
โKalau saat ini, jumlah anggota atau warga kami (PSHT) di Sragen ini ya sekitar 50.000,โ imbuhnya.
Sementara, dalam sambutannya, Ketua DPRD Sragen, Suparno menyampaikan pada prinsipnya untuk Pemerintahan di Kabupaten Sragen, khusunya DPRD Sragen menerima dengan baik keberadaan semua perguruan silat di Kabupaten Sragen.
Dengan disahkannya warga PSHT Parluh 17 Pusat Madiun oleh Mahkamah Agung, ia hanya meminta supaya kalian tetap bekerjasama dengan Pemerintahan Sragen dan tidak berbuat semaunya sendiri.
โMeskipun kalian sudah disahkan oleh Mahkamah Agung namun dalam melakukan kegiatan masih diatur dalam hukum,โ paparnya.
Suparno menyampaikan keberadaan warga PSHT Pusat Madiun di Kabupaten Sragen harus bisa menjadi contoh yang baik bagi perguruan silat yang lain.
Karena sebagian besar perguruan silat di Sragen adalah PSHT, sehingga setiap tindakan yang dilakukan oleh PSHT harus masih dalam koridor hukum.
Kemudian setiap kegiatan yang dilakukan oleh PSHT Parluh 17 Pusat Madiun di Sragen harus sesuai aturan. Apalagi saat sekarang masih dalam kondisi pandemi, sehingga harus tetap memperhatikan prokes sehingga wilayah Kabupaten Sragen tetap kondusif.
โHindari segala gesekan dengan masyarakat, sehingga semua akan berjalan sesuai dengan koridor. Meskipun kalian sudah dinyatakan sah, namun harus tetap mentaati aturan hukum yang ada,โ tandasnya. Wardoyo