JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polemik Bantuan Hibah Ternak di Sragen, Suyadi Minta Kalau Tak Cair Satu, Semua Jangan Dicairkan. Sebagian Besar Kelompok Padahal Sudah Bikin Kandang

Ilustrasi uang
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bantuan Hibah ternak tahun 2021 menuai polemik. Salah satu tokoh masyarakat, Suyadi Kurniawan meminta Pemkab untuk membatalkan semua pencairan bantuan hibah ternak demi keadilan.

Bantuan hibah ternak mengundang polemik setelah Pemkab kekeh hanya akan mencairkan bantuan hibah di atas Rp 200 juta. Alasannya, hal itu sudah digariskan oleh aturan baik Perbup maupun PMD dari pusat.

“Kalau memang yang di bawah Rp 200 juta nggak bisa cair, kami minta jangan dicairkan semua. Biar adil, tidak ada kesan pilih kasih,” papar Suyadi, Minggu (27/6/2021).

Menurutnya jika tak dicairkan tahun ini, maka kelompok harus diberi kesempatan mengajukan lagi tahun depan. Jika memang ada prasyarat tertentu, harus disosialisasikan jauh-jauh hari.

Sebab syarat pencairan di atas Rp 200 juta itu, banyak kelompok yang terancam batal menerima. Padahal saat ini hampir sebagian besar kelompok sudah bersiap mulai dari administrasi badan hukum hingga membuat kandang.

“Kasihan kan kalau sudah direwangi mbuat kandang, tapi akhirnya tidak dapat bantuan,” tukasnya.

Sementara, Ketua DPD PKS Sragen, Rohmat Teko Kuncoro memilih menunggu pembahasan di DPRD. Ia berharap ada solusi bijak terkait polemik bantuan hibah ternak itu.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Kami menunggu perkembangan di DPRD,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab menegaskan tidak akan melawan aturan yang sudah digariskan oleh pusat. Penegasan itu disampaikan Sekda dan Bupati Sragen, dua hari lalu di sela meninjau kondisi lokasi isolasi terpusat di Technopark.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan Pemkab tetap akan berpedoman pada Perbup yang mengatur bantuan hibah ternak dan tidak akan merevisinya.

Sebab menurutnya, bantuan hibah untuk kelompok ternak juga harus mempertimbangkan cita-cita Pemkab untuk mengentaskan kemiskinan.

“Kami tetap akan pakai Perbup itu dan tidak ada revisi. Kan kita tidak menyalahi aturan,” paparnya.

Tatag menyampaikan tidak masalah jika ratusan kelompok akhirnya batal dan tidak bisa mencairkan bantuan hibah ternak. Karena sesuai aturan memang tidak akan bisa cair jika tidak memenuhi.

Nantinya anggaran akan kembali ke Kas Daerah. Menurutnya ketika aturan sudah digariskan, apapun harus mematuhi dan tidak bisa aturan yang menyesuaikan.

“Nggak dapat lha tidak sesuai aturan. Kalau sesuai aturan ya tak cairke. Wong ini ada aturane kok. Kan kita pegang aturan, yo kudu manut aturan. Ngono wae gampang,” tegasnya.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Menurutnya, Perbup itu dibuat dengan mengacu aturan di atasnya yakni PMD 77/2020. Di situ diatur soal bantuan hibah bantuan sosial.

Termasuk di dalamnya bantuan hibah kelompok juga harus mengikuti aturan umum. Soal suara dari anggota DPRD bahwa bantuan hibah ternak itu adalah aspirasi masyarakat, Sekda menyebut hal itu tidak serta merta bisa dijadikan alasan jika memang tak sesuai aturan.

“Local wisdom juga harus kita pakai. Mereka (DPRD) bicaranya kan konstituen doang, kita bicaranya masyarakat, tandasnya.

Meski batal cair, ia memastikan nantinya masyarakat atau kelompok ternak masih bisa mengajukan lagi. Namun semua tetap harus mematuhi aturan.

Senada, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan bantuan hibah ternak itu juga harus diselaraskan dengan semangat untuk mengentaskan kemiskinan.

Jika bantuan hibah hanya diberikan kelompok-kelompok yang sudah pernah dapat, hal itu tentu tidak akan bisa memberdayakan masyarakat lainnya.

“Kalau kita bantu warga ya tentu sebagian yang miskin harus diikutkan. Kalau tanpa ini gimana kita mau. Yang biasa beternak bisa punya kelompok, punya kan bisa ngajari,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com