BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/6/2021) sampai Senin ( 28/6/2021) mendatang.
Menurut Bupati Boyolali, M Said Hidayat, kebijakan tersebut intinya masih sama dengan sebelumnya. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Namun demikian, ada sedikit perbedaan.
Utamanya terkait jam buka warung, rumah makan serta angkringan yang melayani para pembeli. Jika sebelumnya, mereka bisa buka dasar hingga pukul 22.00, maka sesuai kebijakan baru, dibatasi pukul 21.00.
“Jadi, waktu berjualan dikurangi satu jam,” kata Bupati.
Terkait gelaran hajatan di masyarakat, Bupati menegaskan, tidak melarang warga menggelar hajatan.
“Masa pernikahan kok dilarang. Kami hanya mengatur hajatan yang dilaksanakan masyarakat agar tidak terjadi kerumunan,” ujar Bupati.
Pemkab menyatakan melarang masyarakat menggelar hajatan di luar wilayah. Seperti terjadi beberapa waktu lalu, dimana warga Boyolali justru menggelar hajatan di luar Kabupaten Boyolali dengan sistem resepsi.
“Tamu duduk, ada hiburan dan mendapatkan suguhan makan dan minum.”
Untuk itu, pihaknya meminta hajatan pernikahan digelar di wilayah setempat. Yaitu digelar dengan sistem mbanyu mili. Tamu datang, bersalaman jarak jauh dan kemudian langsung pulang. Tamu tidak makan di tempat dan jumlah tamu yang dibatasi.
“Langkah ini diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Boyolali.”
Pasalnya, jumlah pasien di Boyolali terus bertambah. Seperti di bangsal perawatan di RSU Pandan Arang (RSUPA) hampir penuh pasien. Sedangkan di Brotowali 2 yang dulu bernama Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) juga kembali terisi lima pasien.
“Di RSDC sudah beberapa waktu sempat kosong, tak ada pasien. Tetapi kini ada lima pasien yang dirawat,” ujarnya. Waskita