JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Menolak Diajak Hubungan Intim, Wanita Cantik Sartikawati Langsung Diceburkan ke Waduk Kembangan Hingga Tewas. Edi Peragakan 37 Adegan Sadis, Sempat Ajak Pesta Miras

Tersangka pembunuhan, Edi Santoso (23) saat memeragakan adegan dalam rekonstruksi di Lapangan Karangmalang, Rabu (16/6/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Sartikawati (21) wanita muda yang tewas dibunuh oleh teman prianya di Waduk Kembangan, Mojorejo, Karangmalang Minggu (11/4/2021) silam kembali diungkap melalui rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lapangan Karangmalang, Rabu (16/6/2021), tersangka Edi Santoso alias Jeger (23) memperagakan 37 adegan.

Dari rekonstruksi terungkap bahwa wanita asal Dukuh Krandegan, RT 30/14, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen itu dibunuh setelah menolak ajakan hubungan intim.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Karangmalang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri dan penasehat hukum.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan rekonstruksi digelar selama hampir dua jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.

“Tadi diperagakan 37 adegan dari awal sampai kemudian tersangka melakukan perbuatannya mendorong korban ke Waduk hingga meninggal dunia,” paparnya Rabu (16/6/2021).

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Dalam rekonstruksi, pemuda pengangguran asal Desa Wonokerso, Kedawung Sragen itu memeragakan adegan mulai dari kencan lewat WhatsApp dengan korban.

Kemudian menjemput korban di rumahnya pakai sepeda motor, membeli miras ciu, pesta miras di dekat waduk hingga mengajak korban hubungan intim.

Namun karena ajakan hubungan intim ditolak, tersangka kalap dan mendorong tubuh korban hingga tercebur ke Waduk Kembangan. Jenazah korban ditemukan esok harinya dalam kondisi meninggal mengapung di tepian waduk.

“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

Edi dibekuk kurang dari 12 jam sejak penemuan mayat Sartikawati. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mendorong tubuhnya ke dalam waduk.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Akibat dorongan itu, tubuh korban kemudian terjatuh ke waduk dan kepalanya membentur batu.

Dorongan itu muncul setelah pelaku kalap karena permintaannya untuk bersetubuh ditolak oleh korban.

Sebelumnya, mereka sempat pesta miras jenis ciu bersama enam teman tersangka di dekat waduk. Setelah teler, tersangka mengajak korban memisahkan diri mencari lokasi agak jauh dari teman-temannya.

Di lokasi tersebut, tersangka sempat meminta jatah dan mengajak korban melakukan hubungan badan.

“Sabtu malam (10/4/2021), tersangka mengajak korban keluar di waduk. Kemudian bersama 6 orang lebih, mereka melakukan kegiatan pesta minuman keras,” urai Kapolres AKBP Yuswanto Ardi saat ungkap kasus itu dua bulan lalu.

Kisah tragis Sartikawati pun kini hanya tinggal kenangan. Keputusannya meninggalkan keluarga kecilnya ternyata harus berujung duka. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com