Beranda Umum Nasional PVRI Desak Presiden Jokowi Batalkan Rencana Pemecatan 51 Pegawai KPK

PVRI Desak Presiden Jokowi Batalkan Rencana Pemecatan 51 Pegawai KPK

Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Anita Wahid (tengah), bersama pegiat Perempuan Indonesia Anti Korupsi, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019. Perempuan Indonesia Anti Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu KPK, karena Revisi UU KPK dinilai memperlemah kinerja lembaga antirasuah itu / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Reaksi atas rencana pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih memunculkan reaksi dari sejumlah pihak.

Salah satunya adalah dari Public Virtue Research Institute (PVRI).

PVRI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan rencana pemecatan terhadap 51 pegawai KPK tersebut.

Deputi Direktur PVRI Anita Wahid menilai, rencana pemecatan itu akan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi tumpul.

“Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan keputusan tersebut,” kata Anita dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021).

Putri mendiang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu menilai pelemahan KPK adalah gejala kemunduran demokrasi. Pelemahan KPK, kata dia, membuat kontrol terhadap pemerintah pusat dan daerah semakin sulit.

Selain itu, Anita meminta agar Badan Kepegawaian Negara membuka dokumen hasil tes wawasan kebangsaan yang membuat 51 pegawai KPK tersingkir. Dokumen itu, dinilai penting untuk melihat terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi terhadap pegawai.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK,” ujarnya.

Anita menilai penyingkiran terhadap 51 pegawai merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pelemahan KPK yang selama ini terjadi.

Labelisasi taliban, kata dia, adalah salah satu cara kotor untuk melegitimasi penyingkiran tersebut.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dianggap tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.

Presiden Jokowi sebenarnya sudah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai. Dia meminta agar hasil tes itu digunakan untuk bahan evaluasi memperbaiki komisi antirasuah.

Namun, dalam rapat 25 Mei 2021, KPK dan sejumlah kementerian menyatakan 51 pegawai KPK yang tidak lolos akan diberhentikan paling lambat pada 1 November 2021. Sementara, 24 lainnya bisa diangkat menjadi ASN asal mau mengikuti ‘pembinaan’.

www.tempo.co