Beranda Umum Nasional Tiga Pegawai KPK dari Unsur Kepolisian Ditarik ke Mabes Polri, Ada Apa?

Tiga Pegawai KPK dari Unsur Kepolisian Ditarik ke Mabes Polri, Ada Apa?

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian kembali ditarik ke Mabes Polri.

Penarikan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani  Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

“Ya benar, dalam rangka tour of duty,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Selasa (1/6/2021).

Anggota yang dimutasi dari KPK itu adalah Komisaris Edwar Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningtan Silalahi yang dipindah menjadi perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM.

Penyidik Polri yang bertugas KPK belakangan tengah menjadi sorotan. Sebabnya adalah Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju yang dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga :  Jauhi Manuver Politik, SBY Kini Fokus Melukis dan Membimbing Kader Demokrat

Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Penjualan Mobil 2025 Tembus 4,9 Juta Unit, Kepala BGN Klaim Karena  Program MBG

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp 1,3 miliar.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.