SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran Narkoba jenis sabu seberat empat kilogram berhasil digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polres Sleman.
Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY.
Dalam kesempatan itu, Polisi menyita barang bukti sabu berikut plastik klip, pipet kaca dan alat hisapnya. Petugas juga menyita dua pucuk pistol dari tangan empat pelaku.
Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto mengatakan, dua pistol yang diamankan sebagai barang bukti, berjenis airgun dan senjata rakitan.
Pistol tersebut ditemukan saat petugas dilakukan penggeledahan di rumah seorang pelaku.
“Apakah (pistol) itu senjata api atau bukan, masih kita dalami. Karena masih perlu uji lab juga,” kata dia, di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021).
Dalam ungkap kasus tersebut, ada empat tersangka yang berhasil ditangkap. Tiga orang berperan sebagai kurir.
Yaitu MA (32) dan RYA (28) keduanya adalah warga Malang, Jawa Timur serta WDP (26) warga Karang Anyar.
Sementara FH (46) adalah pelaku yang memerintahkan kepada kurir untuk mengirim barang haram.
Dari tangan keempat pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti 4.012 kilogram sabu yang siap diedarkan di wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diduga Libatkan Oknum Polri
Kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram lebih yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sleman, diduga turut melibatkan oknum anggota kepolisian.
Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut tidak membenarkan dan juga tidak membantah.
Ia mengaku masih terus mendalami dugaan tersebut.
“Ini masih kita dalami. Kalau memang ada anggota polisi, sebagai pelaku dalam kegiatan (kasus) ini, tentunya akan kita proses secara dua aturan, kode etik divisi profesi maupun undang-undang psikotropika,” kata dia.
Senada, Kasatreskoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengungkapkan, soal dugaan apakah ada keterlibatan oknum anggota kepolisian, sejauh ini masih didalami.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dan melibatkan Divisi Propam untuk mengusut dugaan tersebut.
“Sementara ini kami mengacu ke perbuatannya, belum ke profesi. Propam sudah kita libatkan. Sedang didalami,” ujar dia.
Ronny menyampaikan, pihaknya hanya fokus penindakan terhadap perbuatan yang dilakukan.
Sementara, terkait dengan profesi, jika ada oknum kepolisian yang menjadi pelaku maka yang berwenang mengungkap adalah Divisi Propam.
“Dalam hal ini mungkin nanti, akan diekspose oleh pimpinan kita kalau sudah terkait dengan profesi. Kalau kami, Satresnarkoba fokus ke perbuatan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman berhasil membongkar jaringan gelap peredaran narkoba dari sindikat internasional.
Ada empat tersangka yang ditangkap.
Tiga di antaranya berperan sebagai kurir, sementara satu orang yang memerintah pengiriman barang haram.
Dari tangan pelaku, 4.012 kilogram sabu-sabu atau setara Rp 4,8 miliar yang rencananya siap diedarkan di wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil diamankan.
“Perlu diketahui, pengungkapan ini menjadi yang terbesar sejarah di DIY. Mungkin juga di Polres Jateng-DIY, baru kali ini ada pengungkapan sabu 4 kilogram lebih,” kata Kasatreskoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana.
Menurutnya, sindikat pengedar barang haram ini merupakan jaringan internasional.
Bahkan, sabu 4 kilogram yang berhasil disita didatangkan ke pulau Jawa dari China melalui Malaysia.