JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Melansir Tempo.co, dari dokumen yang diperoleh, aturan baru ini akan diterapkan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
“Tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari,” kata keterangan dalam dokumen yang diperoleh Kamis, 1 Juli 2021 tersebut.
Sedikitnya, aturan ini akan mencangkup 48 kabupaten/kota yang asesmen situasi pandeminya di level 4, dan 74 kabupaten/kota yang asesmen situasi pandeminya di level 3, khusus di Pulau Jawa dan Bali.
Dijelaskan bahwa akan ada 14 poin pengetatan yang akan diterapkan. Pertama adalah penerapan 100 persen kerja dari rumah (work from home) bagi sektor non esensial. Kedua, kegiatan belajar-mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal hanya 50 persen pekerja yang bisa kerja dari kantor (work from office), dengan menerapkan protokol kesehatan. Hanya sektor kritikal yang diperbolehkan WFO 100 persen, itu pun dengan prokes ketat.
Adapun sektor esensial mencangkup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Khusus bagi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam. Selain itu kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) juga diperbolehkan berjalan 100 persen dengan prokes.
Aturan berikutnya adalah menutup pusat perbelanjaan/mall sepenuhnya. Untuk restoran, warung makan, kafe,pedagang kaki lima, diatur hanya bisa menerima delivery atau take away. Tak boleh ada makan di tempat (dine-in).
Selanjutnya, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Pun halnya dengan fasilitas umum seperti area publik, taman, hingga tempat wisata umum.
Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dihentikan, karena lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan harus ditutup sementara.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi pelaksanaan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Adapun penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Selain itu untuk pesawat diharuskan menunjukan hasil PCR negatif H-2 serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Aturan itu juga menyebut masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa penggunaan masker tidak diizinkan. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
“TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 (terkait kegiatan yang masih harus WFO),” tulis dokumen tersebut.