SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Sragen membenarkan adanya cewek LC atau pemandu karaoke di Kafe Letong Sragen yang positif mengidap penyakit HIV atau AIDS.
Data terbaru dari hasil pemeriksaan KPA mencatat ada 11 LC di dua lokasi karaoke yakni di Kafe Letong dan Gunung Kemukus Sragen yang kedapatan positif mengidap HIV.
Pengelola Program KPA Kabupaten Sragen, Wahyudi mengungkapkan fakta itu diperoleh dari hasil pemeriksaan dan
laporan petugas penjangkau di 2020 dan data terbaru 2021.
“Total temuan kasus pemandu karaoke positif HIV se-Kabupaten Sragen ada 11 orang. Mereka tersebar baik di lokasi obyek wisata Gunung kemukus maupun Kafe Letong,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/7/2021).
Namun ia menyampaikan untuk sebaran dan rinciannya per lokasi, tidak bisa disampaikan. Wahyudi hanya menegaskan bahwa data itu merupakan
temuan baru tahun 2021 ditambah temuan sebelumnya di tahun 2020.
“Mereka positif HIV,” tegasnya.
Fakta miris itu sempat mencuat ketika dilakukan pembongkaran 47 kios kafe letong di Pasar Hewan Nglangon Sragen dia hari lalu.
Selain alasan melanggar peruntukan, ternyata pembongkaran itu juga dikarenakan adanya wanita pemandu lagu atau LC karaoke di kafe letong yang dinyatakan terinfeksi HIV-AIDS.
“Perlu kami sampaikan, maaf sudah banyak pemandu lagunya (di kafe letong) yang sudah kena HIV AIDS. Kemudian tidak pernah ada kontrol,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto saat ditemui di sela mengecek pembongkaran kios di Kafe Letong, Rabu (14/7/2021).
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, juga ada pemilik salah satu kios di kafe Letong yang terpapar. Bahkan pemilik berinisial I itu sampai meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Sudah ada pemilik yang sudah kena Covid dan meninggal juga,” kata Sekda.
Atas fakta itulah, Pemkab memutuskan untuk menutup dan membongkar kafe letong. Selain dua alasan itu, alasan utama pembongkaran dikarenakan adanya pelanggaran peruntukan.
Kios-kios yang dulunya dibangun untuk warung penunjang pasar hewan justru dialihfungsikan menjadi tempat hiburan, jualan miras dan karaoke di malam hari.
Tatag mengatakan pembongkaran dilakukan lantaran 3 kali surat peringatan yang diberikan kepada penyewa kios untuk membongkar sendiri, ternyata tak kunjung diindahkan.
Menurutnya, kios-kios itu dibongkar untuk dikembalikan lagi ke fungsi awal dan peruntukkannya. Yakni sebagai los atau kios untuk menunjang Pasar Hewan.
“Tidak untuk tempat hiburan dan tempat karaoke. Mau dipakai dodol sego nggak papa. Jualan obat hewan ya obat hewan. Asal bukan untuk jualan miras dan karaoke dan bukan untuk hiburan malam. Sehingga kami ingin kembalikan fungsi kios ini. Ada 47 kios yang kita bongkar,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (14/7/2021).
“Pokoknya hari ini dibongkar agar kiosnya nggak tertutup. Harus terbuka. Mau dibikin kios lagi nggak ada masalah, cuma hari terbuka. Tidak bentuk kamar-kamar seperti ini,” imbuh Sekda.
Sekda menyampaikan tidak ada ganti rugi kepada pemilik kios atau penyewa. Sebab kios itu menempati lahan milik Pemkab dan mereka hanya menyewa dengan status hak guna pakai.
Sementara, sejak penyegelan kafe letong beberapa waktu lalu, ratusan pemandu lagu atau LC yang biasa menemani tamu di kafe, dikabarkan langsung hijrah ke beberapa lokasi karaoke yang masih ada.
Sebagian disebut hijrah ke karaoke yang dibuka di hotel sebelah Pasar Hewan Nglangon.
Hotel itu kini juga disorot lantaran masih nekat buka sampai larut malam hingga dinihari padahal aturan PPKM Darurat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 20.00.WIB.
“Iya sebagian sudah dari kemarin disegel itu, udah pindah ke karaoke hotel itu. Dulu pas rame-rame di letong ini hampir 200an LC ada,” ujar YAN, salah satu warga Sragen yang mengetahui seluk beluk kafe letong. Wardoyo