SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi covid-19 yang berlangsung hampir setahun lebih, membuat semua sendi kehidupan terpukul.
Merosotnya ekonomi masyarakat akibat pembatasan kegiatan membuat mereka yang tak kuat iman, akhirnya berbuat nekat.
Seperti dilakukan seorang pemuda asal Jenar, Nova Diki Setiyawan alias Parcok (29). Pemuda itu terpaksa diamankan polisi karena nekat mencuri. Ia kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pemuda asal Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Jenar, Sragen itu terbukti melakukan pencurian HP milik salah satu loper donat di Pasar Gandok, Kebonromo, Ngrampal, Sragen.
Tersangka dibekuk di rumahnya di Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, Kamis (24/6/2021) lalu dan dihadirkan di Mapolres dalam konferensi pers kemarin.
Data yang dihimpun di lapangan, tersangka dibekuk berkat laporan pencurian HP yang dialami Handoko (32) sale donat asal Dukuh Bendo RT 16/08, Janti, Polanharjo, Klaten.
Handoko melapor ke Polsek Ngrampal pada 7 April 2021 lalu. Ia kehilangan HP merk Realme C17 di mobilnya.
HP warna biru laut itu hilang saat ditinggal setor pesanan donat di Pasar Gandok, Dukuh Ngringin, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen.
Aksi pencurian itu sudah terjadi pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Pagi itu korban berniat mengantarkan pesanan kue donat ke Pasar Gandok, Ngringin, Kebonromo, Ngrampal.
Korban mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih dan setiba di depan pasar, mobil diparkir di area Pasar Gandok.
Setelah korban mengantarkan kue donat ke dalam pasar, korban baru ingat bahwa HP miliknya tertinggal di mobil. Celakanya korban lupa mengunci pintu mobil tersebut.
Setelah selesai mengantar kue donat ke dalam pasar gandok, korban mendapati HP miliknya sudah tidak ada di mobil.
Korban berusaha mencari di sekitar pasar dan di dalam mobil tidak ada. Sehari setelah kejadian tersebut, kemudian korban datang lagi ke pasar Gandok, Kebonromo, Ngrampal untuk mengantar pesanan donat dan korban menanyakan ke tukang parkir namun juru parkir tersebut tidak mengetahui.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Berbekal laporan itu, Polsek kemudian bersama Tim Resmob Polres melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Setelah dilacak, ternyata pelaku pencurian mengarah pada tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan di rumah tersangka, tadi malam.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka kemudian diamankan ke Polsek Ngrampal berikut barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana mencuri.
Sementara, Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto menyampaikan dari keterangan tersangka, ia mengaku terpaksa mengambil HP korban karena membutuhkan uang.
“Tersangka mengaku barusaja pulang dari perantauan tapi tidak mempunyai uang karena kena wabah Covid 19,” paparnya.
Di hadapan petugas, pelaku ternyata mengakui bahwa sebelum melakukan pencurian, dia telah memantau dan mengawasi situasi parkiran.
Pelaku juga mengakui sekitar tahun 2016 juga pernah mengambil sebuah HP. merk Lenovo di Dukuh Bener, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal namun diketahui oleh korban dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dengan barang bukti HP Realme C 17 dan sepeda motor Honda Beat AD 5652 BNE berikut kontaknya yang digunakan untuk sarana melakukan pencurian,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan tersangka melakukan pencurian dengan kerugian Handphone di dalam mobil pada saat mobil sedang di parkir.
“Kemudian tersangka melakukan pencurian,” katanya.
Kapolres menyampaikan situasi pandemi saat ini memang membuat kasus pencurian agak menonjol.
Menurutnya motif ekonomi menjadi alasan di saat situasi pandemi seperti ini.
“Kita juga menyadari tingkat kegiatan ekonomi berkurang, banyak masyarakat berdiam di rumah. Tapi ini memang salah satu proses yang harus dilaksanakan bersama-sama agar pandemi ini segera selesai,” katanya. Wardoyo