SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Trantib Kecamatan Jenar, Kardiyono menyatakan menolak permintaan penyidik Polres untuk mencabut berkas laporan soal kasus baliho hujatan pemerintah dan enak Jaman PKI yang dibuat Kades Jenar, Samto.
Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan seusai memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres, Minggu (25/7/2021).
Kepada wartawan, ia menyampaikan kembali dipanggil oleh pihak Reskrim Polres Sragen. Menurutnya, dirinya dipanggil untuk diminta mencabut berkas laporan terkait kasus Baliho Kades Jenar yang ia turunkan bersama personel Satpol PP Jenar, pekan lalu.
Namun ia menyampaikan kepada penyidik dirinya belum akan melakukan pencabutan. Karena sejak awal dirinya merasa tidak berposisi sebagai pelapor kasus itu.
Sepengetahuannya, dirinya hanya dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi namun dalam berkas justru ditulis sebagai pelapor.
“Saya dulu dipanggil ke Polres tanggal 17 Juli sama teman saya Indri yang menurunkan baliho itu, sebagai saksi. Tapi mengapa di berkas saya malah ditulis sebagai pelapor. Ketika kemudian kasusnya katanya selesai pembinaan, saya kok disuruh nyabut berkas laporan. Kan enggak pas. Makanya saya belum mau mencabut,” paparnya kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Kardiyono menguraikan alasan lain, dalam penurunan baliho Kades maupun pembubaran hajatan di Desa Jenar, dirinya bekerja sebagai personel Satgas yang menjalankan perintah atasan.
Dalam hal itu Camat selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jenar. Sehingga semestinya ketika harus ada pencabutan berkas laporan, kewenangan semestinya secara kelembagaan atau Satgas, bukan pada dirinya sebagai personel.
“Mungkin akan kami bicarakan hal ini dengan duduk satu meja bersama tim satgas Covid-19 terlebih dulu. Karena saya bekerja melakukan pencabutan baliho dan pembubaran hajatan sesuai dengan perintah dari tim Satgas. Bukan atas keinginan saya pribadi,” tuturnya.
Kemudian perihal statusnya sebagai pelapor, hal itu secara tidak langsung juga malah menyudutkan posisinya dan membenturkan dengan masyarakat maupun Kades.
Jikalau terpaksa diminta mencabut, selain rekomendasi Satgas Covid-19 kecamatan, dirinya merasa perlu ada alasan yang logis dan benar-benar bisa diterima akal sehat.
Antiklimaks dan Dibebaskan
Sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang dilakukan Kades Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Samto (51) bin Kliwon dengan membuat baliho menghujat pemerintah dan enak Jaman PKI, berakhir antiklimaks.
Untuk kedua kali, sang Kades lolos dari jeratan hukum dan kasusnya selesai secara kekeluargaan.
Meski sudah diamankan Polres Sragen, Minggu (18/7/2021) pagi tadi, Kades Samto tidak ditahan dan dilepaskan kembali.
Fakta itu terungkap saat digelar konferensi pers oleh Kapolres dan Dandim Sragen di Mapolres, Minggu (18/7/2021) pagi ini. Kades Jenar Samto juga turut dihadirkan dalam kegiatan itu.
Dengan kondisi jalan agak seok karena baru penyembuhan stroke, Samto dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan awak media.
Konferensi pers diawali dengan permintaan maaf oleh Kades. Secara umum ia menyampaikan minta maaf ke pemerintah atas tindakannya yang selama ini kurang percaya dengan Covid-19.
Ia beralibi sikap itu dilakukannya karena kekurangpahamannya atas informasi bahaya Covid-19. Ia mengaku sudah sadar setelah menerima informasi soal bahaya Covid-19 dari Kapolres sehingga ia siap mendukung program pemerintah.
Kemudian ia berjanji tidak mengulangi lagi dan jika mengulangi siap diproses hukum. Pernyataan maaf itu juga disertai dengan tanda tangan bermaterai.
Kapolres AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya mengatakan pihaknya bersama Dandim sudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan Kades Jenar secara kekeluargaan.
Alasannya yang pertama karena kondisi kesehatan Kades juga kurang baik. Kemudian Kades selaku aparat pemerintah desa dianggap masih dibutuhkan bantuannya untuk menjalankan program-program pemerintah dalam pengendalian penyebaran covid-19 khususnya di desa Jenar.
“Oleh karena itu pada siang hari ini bersama Dandim dan Bapak Kepala Desa Jenar berkomitmen bahwa program pemerintah yang dijalankan PPKM Darurat ini benar-benar kita laksanakan. Sehingga Insyaallah dapat segera memulihkan situasi dan keadaan,” kata Kapolres di hadapan awak media.
Kapolres mengaku sempat berbincang dengan Kades Samto secara empat mata. Menurutnya, tindakan Samto membuat baliho dan melarang pembubaran hajatan dilakukan karena belum atau kurang mendapatkan data informasi yang akurat dan terkini tentang perkembangan situasi Covid-19.
“Saya sudah jelaskan ke beliau bahwa pemerintah saat ini sangat-sangat serius dalam menyelamatkan masyarakat. Kami juga telah melakukan operasi yustisi penegakan disiplin siang dan malam, salurkan bantuan sosial, vaksinasi, jaga instalasi kesehatan agar tidak kekurangan oksigen dan obat-obatan. Kami juga membantu dlm proses pemulasaraan jenazah yg ini semua bukti nyata covid benar-benar ada,” katanya.
Setelah dinyatakan selesai kekeluargaan, Kades dilepaskan kembali. Namun jika mengulangi lagi baru akan diproses pidana. Wardoyo