BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tri Jono (36) warga Dukuh Besalen RT 1 RW 1, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Dia ditangkap karena mencuri ponsel milik relawan Pemakaman Covid-19 Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kapolsek Cepogo, AKP Agung S dan Kanit Reskrim, Aiptu Irawan Wijaya menjelaskan, kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Boyolali untuk pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka berhasil kami amankan dan dikenai pasal 362 KUHP,” katanya, Kamis (29/7/2021).
Dijelaskan, tersangka mencuri dua buah ponsel milik Yuda Stefano (21) warga Dukuh Losari RT 02 RW 03, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro yang juga anggota tim relawan pemakaman Covid-19 Boyolali pada Rabu (9/6/2021) pukul 00.30 lalu.
Awalnya, korban bersama anggota tim relawan memakamkan jenazah dengan standart Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. Sesuai standart prokes, diapun memakai APD lengkap.
Sedangkan dua ponsel miliknya ditinggal di dalam mobil ambulans. Ponsel tersebut harganya masing- masing Rp 3,5 juta dan 1,5 juta. Posisi pintu mobil tidak dikunci, namun jendelanya tertutup.
Usai pemakaman, korban kaget mendapati dua ponsel miliknya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Cepogo untuk ditindaklanjuti. Hingga petugas dipimpin
Kanit Reskrim Polsek Cepogo Aiptu Irawan melakukan penyelidikan.
Hingga polisi berhasil menangkap pelakunya, yaitu Tri Jono (36). Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan aksinya dilakukan spontan. Saat itu tersangka berada di samping mobil dan mendengar ponsel berbunyi. Dua ponsel lalu dijual oleh tersangka.
“Namun hanya satu laku Rp 450 ribu. Yang satu tidak laku dijual dan kemudian dibuang untuk menghilangkan jejak,” ujarnya. Waskita