Beranda Edukasi Kesehatan Kemenkes Ingatkan Masyarakat untuk Beli Obat Terapi Covid-19 Harus Dengan Resep...

Kemenkes Ingatkan Masyarakat untuk Beli Obat Terapi Covid-19 Harus Dengan Resep Dokter

Ilustrasi obat / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa obat terapi COVID-19 harus dibeli dengan resep dokter.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya.

Ia mewanti-wanti, sebelum membeli obat-obatan tersebut, masyarakat harus berkonsultasi terbelih dulu dengan dokter.

Hal itu guna menghindari pasien dari keracunan obat.

“Berkonsultasi dulu dengan dokter terlebih dahulu yang kecuali vitamin semua obat-obatan yang tadi sudah saya sampaikan itu harus dibeli dengan menggunakan resep dokter. Karena obat itu tentunya mempunyai risiko, kalau digunakan tidak sesuai maka obat ini akan menjadi racun bukan malah mengobati itu yang harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (10/7/2021).

Di tengah kelangkaan obat terapi COVID-19, ia mengatakan stok obat dan multivitamin terjamin aman.

“Saya ingin menekankan di sini bahwa kami sudah melakukan melakukan pengecekan bahwa kita memiliki stok yang cukup dan tentunya stok yang kita punya ini kita sudah menghitung masih cukup dengan lonjakan kasus yang saat ini cukup tinggi,” ujarnya.

Pemerintah pun menghimbau industri agar membantu menanggulangi lonjakan kasus yang cukup tinggi.

“Kami himbau agar tidak ada penimbunan- penimbunan obat ya yang tentunya nanti akan merugikan. Nanti kita juga bekerjasama dengan aparat,” imbau perempuan yang biasa disapa dr.Ade ini

Adapun obat terapi COVID-19 yang digunakan dalam menangani virus corona adalah sebagai berikut :

Remdesivir sebanyak 148.891, Tocilizumab sebanyak 421 ribu (obat hanya untuk pasien kritis atau gejala berat)

Oseltamivir Kapsul sebanyak 11.000.636 tablet, kemudian Favipiravir ada 24.479.792 tablet.

Kemudian, Azitromisin tablet sebanyak 12,3 juta.

www.tribunnews.com