SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah memutuskan memberikan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) kepada tujuh (7) Lembaga Penyiaran (LP) untuk perpanjangan perizinan di Bulan Juli ini.
Dalam rapat pleno KPID, disepakati bahwa ketujuh Lembaga Penyiaran tersebut telah memenuhi persyaratan baik teknis dan administratif serta bersedia menjalankan komitmen hasil evaluasi dari KPID Jateng.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (5/7/2021) menyebutkan, adapun ketujuh lembaga penyiaran yang mendapatkan RKPP tersebut adalah, PT. Radio Gema Suara Makmur (Radio Gesma) Sukoharjo, Perkumpulan Radio Wali Songo(RWS FM) Sragen, PT. Radio Hijaz Nuansa Pemalang (De Best Radio) Pemalang, PT. Media Bintang Sembilan (Radio Santika FM) Temanggung, PT. Radio Kelana Sumbangsihku (Radio Kasihku FM) Brebes, PT. Radio Paduka Dirgantara (Radio Paduka FM) Banyumas, dan PT. Radio Cendikia Winong (Radio Cendikia FM) Pati.
Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin berharap agar para pemohon yang mendapatkan rekomendasi kelayakan tersebut tetap melaksanakan komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran yang ada.
“Kami berharap lembaga penyiaran yang baru saja diberikan rekomendasi kelayanan perpanjangan perizinan ini tetap melaksanakan komitmen dari hasil evaluasi KPID serta patuh terhadap regulasi yang ada. Harus diingat bahwa frekuensi adalah milik publik, maka hak dan kepentingan masyarakat harus diutamakan melalui siaran yang layak dan sehat,” katanya.
Aulia memahami bahwa di tengah kondisi saat ini, mengelola lembaga penyiaran bukanlah hal mudah. Lembaga penyiaran yang masih bisa eksis di tengah situasi dan kondisi saat ini patut diapresiasi dan merupakan keberhasilan yang luar biasa. Hanya saja, Aulia juga berharap pandemi bukan kemudian dijadikan alasan untuk melanggar dari komitemn-komitmen pengelolaan Lembaga Penyiaran. Ia juga melihat meski ada kendala, tetapi masih banyak juga peluang-peluang yang bisa dilakoni oleh lembaga penyiaran.
Koordinator Bidang Perizinan KPID Provinsi Jawa, Anas Syahirul mengatakan sebelum pemberian RKPP, ketujuh lembaga penyiaran tersebut telah melalui proses Verifikasi Faktual (VF) yakni peninjauan dan penelitian langsung ke lapangan oleh komisioner KPID serta mengikuti forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang telah dilakukan sebelumnya.
“Itu merupakan proses yang harus dilalui pemohon dalam rangka perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Ketujuh lembaga penyiaran tersebut kami nyatakan layak untuk mendapatkan perpanjangan IPP,” ungkapnya.
Anas juga senada agar lembaga penyiaran ini tidak berhenti pada kelayakan persyaratan teknis administratif semata, melainkan juga melaksanakan komitmen-komiten yang disepakati bersama dalam forum EDP. “Sekali ini lagi, verifikasi dan EDP bukan sekadar forum resmi yang harus dijalankan. Tapi hasil evaluasi, saran, kesepakatan itulah yang harus dijaga komitmennya selama periode operasional perizinan ke depan,” ungkap Anas Syahirul.(Satria)