SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pada masa pandemi Covid-19 ini, Koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif untuk ikut mendukung pemulihan ekonomi secara nasional.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Webinar Spesial HUT ke-74 Koperasi, Selasa (27/7/2021).
Terlebih untuk saat ini, demikian Airlangga, Pemerintah fokus dalam melakukan modernisasi Koperasi dengan tata kelola yang baik (Good Cooperative Governance/GCG).
Hal tersebut semata-mata untuk meningkatkan daya saing Koperasi agar adaptif terhadap perubahan zaman.
Dijabarkan Menko Airlangga, modernisasi Koperasi tersebut akan difokuskan pada pengembangan Koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan.
“Dan yang jelas juga terdigitalisasi,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Untuk mendukung pengembangan Koperasi tersebut, Airlangga mengatakan, Pemerintah telah memberikan stimulus kepada Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada tahun 2020.
Pada pengguliran periode pertama sebesar Rp 1 triliun untuk 63 koperasi. Dan pada periode kedua digulirkan dana sebesar Rp 292 miliar untuk 37 koperasi.
“Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi Koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas Koperasi,” ujar Airlangga.
Menko Airlangga melanjutkan, dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan Koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi.
Sementara berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah Koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar 174 triliun rupiah dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.
Yang cukup menggembirakan, menurut data tersebut, jumlah koperasi aktif mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2019.
Dorongan untuk Koperasi tersebut di sisi lain juga dibarengi dengan hadirnya regulasi yang mendukung, yakni Undang-undang Cipta Kerja.
Undang-undang yang lahir tahun 2020 tersebut memberikan kemudahan-kemudahan bagi Koperasi dalam berkembang dan berdaya saing. Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.
Airlangga memaparkan, dalam PP No 7 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai berbagai hal yang mendukung pengembangan Koperasi.
Beberapa yang diatur yakni mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi dan keuangan.
Selain itu juga diatur mengenai inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan dan pertanian.
Menko Airlangga menjelaskan, ada beberapa Koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan Koperasi luar negeri. Contohnya adaalah Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa.
Melihat keberhasilan tersebut, demikian Airlangga, maka perlu ada pemikiran bahwa Koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.
“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha Koperasi kita. Terutama bagi para pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha Koperasi. Diharapkan Koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” pungkas Airlangga. Suhamdani