PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Sebanyak 28 pelanggar PPKM Darurat langsung menjalankan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pasar Bulakamba, Kamis (15/07/2021).
Mereka diamankan dalam razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kab. Brebes, TNI, Polri dan Kejaksaan.
“Dalam operasi hari ini yang dilakukan di sekitar Pasar Bulakmaba, kita masih temukan 28 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di tempat,” ungkap Kasat Binmas Polres Brebes AKP Kamal Hasan yang memimpin Giat Ops Yustisi.
Diterangkan Kamal, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.
Termasuk adanya pedagang yang tetap menyediakan meja dan kursi di lokasi dagangannya.
“Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes. Padahal selama ini sosialisasi terhadap prokes sudah kita gencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada para pelanggarnya antara Rp 30.000 sampai Rp 150.000 tergantung kesalahannya,” lanjutnya.
Kasat Binmas sendiri menilai dari beberapa operasi yang digelar mereka, terdapat penurunan data jumlah pelanggar setiap harinya.
Hal itu membuktikan masyarakat sudah mulai paham penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM Darurat dan Pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah kalau dilihat datanya dari hari ke hari ada peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat Brebes khususnya. Dimana mereka mulai sadar bahaya penyakit Covid-19 yang ada di sekitar mereka. Namun tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada mereka-mereka yang melanggar,” tandasnya. Wardoyo