YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketimbang tetap beroperasi tapi nanggung dan merugi selama PPKM Darurat, akhirnya sebanyak 125 hotel dan restoran di DIY pilih tutup sementara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono.
Dia mengungkapkan, awalnya sejak 3 Juli 2021 beberapa hotel dan restoran di DIY masih melayani tamu.
Dua hari setelah itu dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai terasa.
Hotel di DI Yogyakarta mulai sepi wisatawan, tingkat okupansi pun terus melorot dan sampai hari ini diakui oleh Deddy tingkat huniannya hanya 0 hingga 6 persen, baik hotel berbintang maupun non bintang.
“Situasi PHRI DIY kritis dengan adanya PPKM Darurat. Dan saat ini diperpanjang 5 hari lagi. Saat ini sudah ada tambahan 25 hotel dan restoran yang tutup. Totalnya sudah 125 hotel dan restoran sementara tak beroperasi,” ungkapnya, Rabu (21/7/2021).
Ia menjelaskan, sejak 3 Juli penghasilan hotel terus menurun, bahkan ada beberapa hotel yang tidak mendapat pemasukan sama sekali.
“Tapi biaya operasional tetap jalan. Contoh gaji karyawan, listrik, tagihan BPJS dan lainnya,” jelas Deddy.
Dirinya meminta kepada pemerintah agar para pelaku industri pariwisata khususnya bidang perhotelan mendapat solusi atas keterpurukannya saat ini.
“Hal itu kami harapkan sekali karena itu menjadi oksigen bagi kami. Kami masih punya sisa semangat,” tutur Deddy.
Untuk menjaga api semangat para anggotanya, PHRI DIY memunculkan gerakan From Jogja With Love.
Gerakan itu berupa aksi seremonial yang ditujukan sejumlah anggota PHRI DIY dengan menyalakan lampu hotel berbentuk hati.
“Aksi itu menandakan bahwa kami masih punya semangat untuk berjuang melawan pandemi Covid-19. Tapi kami tidak sendiri, kami butuh uluran tangan pemerintah,” tegasnya.
Data terkini PHRI DIY sedikitnya ada sekitar 33.000 karyawan yang menggantungkan hidup di hotel dan restoran di DIY.
Dampak itu dinilai Deddy sangat lah luas, karena rata-rata dari pekerja hotel itu merupakan tulang punggung keluarga.
“Adanya itu ya beberapa ada yang dirumahkan dan PHK. Cuma data pastinya kami belum bisa kami sampaikan karena baru dikoreksi,” terang dia.
Kendati demikian, Deddy mengklaim bahwa setiap hotel sedikitnya 1 hingga 100 karyawannya telah dirumahkan.
“Bayangkan saja satu karyawan berapa anaknya dan istri bagaimana, semua kan dihitung,” jelas Deddy.
Pilihan merumahkan karyawan itu harus dilakukan lantaran biaya operasional manajemen hotel non bintang per harinya minim Rp 1,5 juta.
Sedangkan untuk biaya operasional hotel berbintang, dikatakan Deddy per harinya bisa mencapai Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
“Itu yang menjadikan kami pusing. Tidak ada penghasilan sama sekali. Sementara tingkat hunian hanya 0-6 persen dan itu didominasi hotel daerah pinggir. Yang tengah masih rendah,” ujar dia.
Ia berharap pemerintah merespon kondisi industri pariwisata khususnya di DI Yogyakarta supaya para anggota PHRI dan para karyawannya kembali bekerja.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menanggapi, mekanisme pemberian subsidi atau bantuan terhadap pelaku industri perhotelan disalurkan melalui hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Nah, untuk akhir tahun 2020 yang sekarang ini sedang difinalisasi oleh Kemenparekraf,” jelas Singgih.
Nantinya, realisasi hibah Kemenparekfar itu disalurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pemerintah Kabupaten/Kota akan membagi sesuai dengan kontribusi pajak di masing-masing daerah.
“Jadi seperti tahun kemarin itu langsung ke pemerintah Kabupaten/Kota, kemudian pemerintah Kabupaten/Kota langsung membagi sesuai dengan kontribusi pajak kalau tidak salah,” jelas Singgih.
Ia melanjutkan, selain hibah dari kementerian ada lagi bantuan dari pemerintah pusat yang sedang diusulkan belum lama ini, dan telah dimulai pendaftarannya.
“Kemarin udah dibuka pendaftarannya, sudah beberapa usaha mengusulkan bantuan insentif pemerintah,” ungkapnya.
Sementara bantuan bagi para karyawan atau perorangan yang dirumahkan, menurutnya persoalan itu masuk ranahnya Dinas Ketenagakerjaan DIY.
“Kemudian yang untuk kayawan atau perorangan masuk ranahnya Disnakertrans ya. Untuk yang sembako juga masuk ke Sosial, sudah ada post masing-masing,” pungkasnya.