Beranda Daerah Wonogiri Penyekatan di JLS Wilayah Desa Gedong Kecamatan Pracimantoro Wonogiri, 2 Mobil dan...

Penyekatan di JLS Wilayah Desa Gedong Kecamatan Pracimantoro Wonogiri, 2 Mobil dan 1 Sepeda Motor Dipaksa Putar Balik 5 Orang Dites Rapid Antigen

Penyekatan mobilitas masyarakat di depan SMKN 1 Pracimantoro Wonogiri, Desa Gedong Kecamatan Pracimantoro Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyekatan terhadap mobilitas masyarakat terus digelar di Wonogiri. Langkah ini sebagai dukungan dalam upaya mengatasi meluasnya penyebaran virus Corona di masa pageblug alias pandemi.

Penyekatan kali ini digelar Polres Wonogiri di jalur perbatasan Kabupaten Wonogiri-Gunungkidul DIY, tepatnya di depan SMK N 1 Pracimantoro, Jalur Lintas Selatan (JLS), wilayah Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Jumat (9/7/2021). Penyekatan dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Plt Kapolres Wonogiri AKBP Catur Gatot Efendi, memimpin langsung penyekatan itu. Didampingi para pejabat utamanya, Danramil Pracimantoro Kapten Inf Hendriya, Camat Pracimantoro Warsito, Timsus Harimau, personil Dinas Perhubungan Wonogiri, serta tenaga medis Puskesmas Pracimantoro.

Wakapolres Wonogiri Kompol Kamiran, mengatakan adapun hasil pelaksanaan kegiatan melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Wonogiri. Ada puluhan kendaraan yang diberhentikan untuk diperiksa pengemudi maupun penumpangnya.

“Ada 27 kendaraan roda empat, terdiri dari 12 kendaraan barang dan 15 kendaraan pribadi serta 53 kendaraan roda dua,” ujar Wakapolres.

Baca Juga :  Sembako jadi Sarana Pendinginan Suasana Pilkada Wonogiri 2024

Kamiran menambahkan selain itu tim melaksanakan rapid tes antigen di tempat. Sebanyak lima orang dites dengan hasil seluruhnya negatif alias non reaktif.

“Penindakan yang dilakukan adalah putar balik berjumlah 2 mobil pribadi dan 1 sepeda motor. Mereka akan melakukan perjalanan luar kota tapi tidak dapat menunjukkan surat telah divaksin dan surat keterangan hasil rapid antigen,” tegas dia.

Sementara itu petugas yang melakukan penyekatan juga membawa brosure bertuliskan Sesuai Inmendagri No 15 tahun 2021 Sektor Non esensisl diantaranya meliputi:
1. Bioskop
2. Tempat Gym dan Kolam renang
3. Perawatan dan Layanan kecantikan (Salon, Spa tmpt pijat, arena bermain, museum, geleri seni dan tmpt konser)
Ketentuan WFH 100 %

Sektor esensial diantaranya meliputi:
1. Keuangan
2. Perbankan
3. Pasar Modal
4. Sistim Pembayaran
5. Teknologi informasi dan komunikasi
6. Perhotelan
7. Industri ekspor Impor
Ketentuan WFO 50 %
8. Esensial pd pemerintahan yg memberikan pelayanan publik yg tidak bisa ditunda pelaksanaanya
Ketentuan WFO 25 %

Baca Juga :  Awal Penghujan Saatnya Tanam Pohon, Contohlah Aksi dari Bendungan Kulurejo Nguntoronadi Wonogiri ini

Sektor Kritikal diantaranya meliputi:
1. Energi
2. Kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik
5. Transportasi
6. Industri makanan dan minuman
7. Petrokimia
8. Semen
9. Obvit nasional
10. Penanganan Bencana
11. Proyek strategis nasional
12. Konstruksi
13. Utilitas dasar
14. Industri Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Ketentuan WFO 100%. Aris