JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tega Curi Motor Tetangga Sendiri, Pemuda Ngrampal Sragen Ditangkap Polisi. Senjatanya Pakai Kunci Duplikat

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda bernama Riyanto alias Riyan, warga Ngampunan RT 18, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen dibekuk polisi.

Pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor di gudang milik tetangganya sendiri, Sri Lestari (45) warga Kebonromo RT 19, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Tersangka beraksi dengan memakai kunci duplikat. Ia menggasak sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih tahun 2017 Nopol AD 5254 BEE milik korban saat semua sedang tertidur.

Aksi pencurian terungkap setelah tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (9/7/2021). Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengatakan tersangka ditangkap setelah beraksi melakukan pencurian di rumah korban pada tanggal 10 Juni 2021 lalu.

Baca Juga :  Program Terbaru PLN 2024 Listrik Masuk Sawah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Pertanian di Sragen

Aksi pencurian dilakukan sekira pukul 04.00 WIB di Gudang samping rumah korban di Dukuh Ngampunan RT 19, Kebonromo, Ngrampal, Sragen.

Kronologinya, pada hari kejadian sekira pukul 01.30 WIB dinihari, korban awalnya membantu suami menaikkan karung ke dalam truk yang berisi kacang tanah yang akan dikirim ke Jakarta.

“Selesai membantu suaminya menaikkan karung ke dalam truk sekira pukul 02.30 WIB korban masuk kedalam rumah untuk beristirahat. Sedangkan suaminya berangkat ke Jakarta dengan membawa truk bermuatan kacang tanah. Sekira pukul 04.00 WIB korban terbangun dan menuju ke halaman rumah untuk merapikan daun kacang kering atau rendeng. Saat masuk ke dalam gudang tanpa pintu yang berada di samping rumah, ia kaget mendapati motor Scoopy yang sebelumnya di dalam gudang sudah tidak ada,” paparnya.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Sragen Bantu 200 Paket Sembako untuk Warga Miskin di Desa Singopadu, Sambut Hari Jadi Kabupaten Sragen ke-278

Atas kejadian pencurian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngrampal untuk ditindaklanjuti. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 16 juta.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya bukti dan petunjuk mengarah ke tersangka yang tak lain adalah tetangga RT korban.

Akhirnya berbekal petunjuk, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Sragen. Tersangka diamankan berikut barang bukti Honda Scoopy AD 5254 BEE dan sebuah sebuah kunci kontak duplikat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke (3e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com