Beranda Daerah Solo PPKM Darurat Solo, Pelaku Usaha Masih kucing-kucingan Dengan Petugas Cipta Kondisi

PPKM Darurat Solo, Pelaku Usaha Masih kucing-kucingan Dengan Petugas Cipta Kondisi

Ilustrasi hajatan dibubarkan petugas Polsek Jebres Senin (14/3/2021) malam / Istimewa via Joglosemarnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim cipta kondisi Pemkot Solo tengah menyiapkan regulasi penegakan sanksi pelanggar PPKM darurat. Sanksi akan dituangkan melalui Perda sebagai peringatan keras bagi pelanggar PPKM darurat.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya bersama tim cipta kondisi bersiap menegakkan sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Melalui Perda, sanksi diharapkan mampu mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat.

“Sedang kita siapkan Perda terkait. Jadi nanti penindakan langsung sidang di tempat bagi pelanggar. Sanksin mulai dari denda hingga kurungan. Termasuk di dalamnya nanti tentang hajatan. Ini menjadi peringatan keras ya, karena keinginan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri,” paparnya, Selasa (13/7/2021).

Arif menceritakan, sampai saat ini masyarakat dan pelaku usaha masih kucing-kucingan dengan petugas tim cipta kondisi. Kondisi tersebut menggambarkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PPKM darurat masih rendah.

Baca Juga :  Meningkatkan Awareness dan Literasi, BYOND by BSI hadir di CFD Solo

“Selama ini, kita tertibkan mereka tutup. Tapi saat kita pergi, mereka buka lagi. Ada juga, sudah diterapkan PPKM darurat, masih saja ada yang kesana kemari. Padahal ditekankan untuk di rumah saja. Kita khawatir ya, anggota tim kita kan juga harus tetap mengawasi. Belum mendapatkan protes dari masyarakat. Kita juga harus menjaga emosi anggota kita,” ujarnya.

Dengan adanya Perda beberapa waktu ke depan, Arif berharap sanksi dapat diterapkan dengan tegas dan mampu meningkatkan disiplin masyarakat.

“Ketika melanggar, langsung sidang di tempat nanti. Hakim yang akan memutuskan sanksinya. Masyarakat kita memang masih belum disiplin. Bahkan mereka bermutasi untuk mengelabui petugas,” tukasnya.

Sementara itu, Arif mengakui masih ada saja masyarakat yang menggelar hajatan di tengah PPKM darurat saat ini. Namun petugas masih berhasil membubarkan hajatan yang dikarang selama PPKM darurat.

“Masih saja ada yang menggelar hajatan. Ya kita bubarkan. Kan dilarang, yang boleh cuma akad dengan maksimal 30 orang. Termasuk ini juga nanti masuk dalam Perda. Kalau melanggar, tetap menggelar hajatan ya disanksi undang-undang. Dan harapan kami Perda segera diselesaikan,” tukasnya. Prihatsari